Artikel Detail

PBB Dorong Pemanfaatan Kecerdasan Buatan untuk Pengelolaan Pajak

PBB Susun Panduan Pemanfaatan AI untuk Perkuat Administrasi Perpajakan Negara Berkembang


Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tengah mengembangkan pedoman praktis untuk mendorong pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam pengelolaan administrasi perpajakan. Inisiatif ini diharapkan dapat membantu negara-negara, terutama negara berkembang, mengoptimalkan teknologi digital guna memperbaiki kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan efektivitas penerimaan negara.


Rencana penyusunan pedoman tersebut masuk dalam agenda Komite Ahli PBB untuk Kerja Sama Internasional di Bidang Perpajakan pada pertemuan ke-33 yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss, pada 20–23 Oktober 2026.


Berdasarkan publikasi UN DESA Voice pada Selasa (20/10/2026), pertemuan tersebut akan membahas rancangan terperinci mengenai penggunaan AI oleh otoritas pajak. Penyusunan panduan ini merupakan bagian dari program kerja komite untuk periode 2025–2029, yang meliputi 11 bidang kerja sama perpajakan internasional.


Pengembangan pedoman ini didorong oleh kebutuhan untuk menghadirkan solusi teknologi yang dapat diterapkan sesuai kondisi setiap negara. Bagi negara berkembang, penggunaan AI dinilai berpotensi menjadi salah satu cara untuk memperkuat kapasitas administrasi pajak, sepanjang penerapannya mempertimbangkan kesiapan sumber daya dan infrastruktur yang tersedia.


Dalam praktiknya, AI dapat mendukung berbagai kegiatan perpajakan, mulai dari mengidentifikasi indikasi kecurangan hingga memetakan risiko ketidakpatuhan. Teknologi ini juga berpotensi meningkatkan kualitas layanan dengan mempermudah wajib pajak memperoleh informasi yang dibutuhkan.


Pada aspek pengawasan, sistem berbasis AI dapat mengolah data dalam skala besar untuk menemukan pola transaksi yang tidak biasa maupun indikasi penyimpangan. Hasil analisis tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi otoritas pajak dalam menentukan tindak lanjut pemeriksaan.


Adapun dalam pelayanan, AI dapat dimanfaatkan untuk menyediakan jawaban atas pertanyaan umum seputar perpajakan serta mempercepat penyampaian informasi kepada masyarakat. Pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan mampu mendukung proses administrasi yang lebih efisien dan responsif.


Pembahasan mengenai inisiatif ini sebelumnya telah dilakukan oleh Komite Ahli PBB pada Maret 2026. Dalam rencana pengembangannya, panduan akan disusun menggunakan pendekatan modular. Materi akan dimulai dari prinsip-prinsip mendasar, kemudian diperluas dengan ilustrasi penerapan dan studi kasus yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing negara.


Sejumlah topik yang diproyeksikan masuk dalam pedoman tersebut mencakup kesiapan tenaga kerja, aspek regulasi, pengelolaan dan pemanfaatan data, ketersediaan infrastruktur digital, serta tata kelola penerapan AI. Berbagai aspek itu menjadi pertimbangan penting agar adopsi teknologi dapat berlangsung secara realistis dan sesuai dengan kapasitas administrasi perpajakan di negara berkembang.


Panduan praktis mengenai penggunaan AI dalam administrasi perpajakan tersebut ditargetkan untuk diterbitkan pada 2027.



Tata Kelola AI dan Perlindungan Hak Wajib Pajak


Di balik peluang peningkatan efisiensi, penerapan AI di sektor perpajakan juga menghadirkan sejumlah tantangan. Perlindungan informasi wajib pajak, potensi keberpihakan algoritma, keterbukaan proses pengambilan keputusan, serta kemungkinan kesalahan sistem otomatis menjadi beberapa hal yang perlu mendapat perhatian.


Persoalan tersebut semakin krusial apabila keluaran sistem AI digunakan untuk menentukan prioritas pemeriksaan atau menjadi salah satu dasar dalam pengambilan keputusan administratif yang berdampak pada wajib pajak.


Oleh karena itu, pengembangan administrasi perpajakan berbasis AI perlu disertai mekanisme pengawasan yang memadai. Dalam pembahasan PBB mengenai masa depan administrasi pajak, perhatian turut diarahkan pada pentingnya keterlibatan manusia dalam pengawasan sistem, transparansi penggunaan teknologi, dan penjagaan kerahasiaan data.


Selain itu, wajib pajak perlu memiliki kesempatan untuk menyampaikan keberatan maupun meminta peninjauan kembali apabila suatu keputusan administratif memengaruhi hak mereka. Mekanisme tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa pemanfaatan teknologi tidak menghilangkan akuntabilitas otoritas pajak.


Dengan demikian, penerapan AI dalam administrasi perpajakan tidak cukup hanya berorientasi pada percepatan proses dan optimalisasi penerimaan. Penggunaan teknologi ini juga harus didukung tata kelola yang bertanggung jawab, perlindungan data yang kuat, serta penghormatan terhadap hak-hak wajib pajak.