Artikel Detail

OECD Perluas Sinergi Global untuk Menangani Utang Pajak Lintas Yurisdiksi

OECD Perkuat Kerja Sama Penagihan Utang Pajak Antarnegara Lewat Program Akselerator


Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) terus mendorong penguatan kerja sama perpajakan internasional, khususnya dalam penanganan tunggakan pajak yang melibatkan lebih dari satu negara. Upaya tersebut diwujudkan melalui program Cross-Border Assistance in the Recovery of Tax Claims (CBAR) Accelerator Programme yang diikuti oleh 24 yurisdiksi.


Program akselerator tersebut dinyatakan rampung pada 13 Oktober 2026. Pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Sekretariat Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes bersama otoritas keuangan Belgia, dengan dukungan dari Direktorat Jenderal Keuangan Publik Prancis.


Diluncurkan pada 2026, program ini bertujuan membantu negara peserta menyiapkan mekanisme yang memadai untuk menangani permintaan penagihan pajak dari negara lain. Dukungan diberikan melalui serangkaian kegiatan, mulai dari pelatihan teknis dan simulasi kasus hingga evaluasi mandiri, perumusan rencana tindak lanjut, serta pendampingan sesuai kebutuhan masing-masing yurisdiksi.


Sepanjang sembilan bulan pelaksanaan, para peserta memperoleh pemahaman mengenai berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk menerapkan bantuan penagihan pajak lintas negara. Pembahasan mencakup aspek regulasi, tata kelola kelembagaan, hingga prosedur operasional yang harus disiapkan oleh otoritas pajak.


Topik yang dipelajari meliputi landasan hukum kerja sama penagihan, strategi pengelolaan tunggakan pajak, pembentukan unit khusus, serta tata cara memproses permintaan bantuan dari luar negeri maupun mengajukan permintaan kepada yurisdiksi lain. Peserta juga melakukan peninjauan terhadap sistem yang telah berjalan untuk mengidentifikasi kelemahan dan menentukan langkah perbaikannya.


Mengatasi Tunggakan Pajak yang Melibatkan Lebih dari Satu Negara


Penagihan pajak lintas negara merupakan mekanisme yang memungkinkan suatu negara meminta dukungan otoritas pajak negara lain ketika wajib pajak atau aset yang dapat digunakan untuk melunasi kewajibannya berada di luar yurisdiksi penagih.


Melalui mekanisme ini, batas wilayah negara tidak selalu menjadi penghalang bagi otoritas pajak untuk menindaklanjuti kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi. Namun, penerapannya memerlukan dasar hukum yang jelas, prosedur administratif yang terstruktur, serta koordinasi yang efektif antara negara-negara terkait.


Global Forum OECD menilai bahwa kerja sama tersebut berpotensi meningkatkan efektivitas pemulihan piutang pajak. Selain itu, mekanisme ini dapat memperkuat kepatuhan wajib pajak, membantu memberantas praktik penghindaran pajak dan aliran dana ilegal, serta mendukung peningkatan penerimaan negara dari sumber domestik.


Berakhirnya program CBAR Accelerator Programme yang pertama menandai salah satu langkah dalam memperluas kapasitas yurisdiksi anggota untuk melaksanakan bantuan penagihan pajak secara internasional. Ke depan, Sekretariat Global Forum bersama Belgia dan mitra lainnya akan tetap memberikan dukungan kepada yurisdiksi yang berupaya membangun maupun menyempurnakan sistem kerja sama tersebut.


Global Forum dan Penguatan Administrasi Pajak Global


Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes merupakan forum multilateral yang melibatkan lebih dari 170 yurisdiksi. Forum ini berperan dalam mendorong transparansi perpajakan dan pertukaran informasi antarnegeri guna mendukung pengawasan serta penegakan ketentuan pajak.


Dalam menjalankan mandatnya, Global Forum mengawasi penerapan standar pertukaran informasi berdasarkan permintaan atau Exchange of Information on Request (EOIR), serta pertukaran informasi otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI).


Ruang lingkup pertukaran informasi otomatis mencakup data rekening keuangan berdasarkan Common Reporting Standard (CRS) dan informasi transaksi aset kripto melalui Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).


Berbagai inisiatif tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antarnegara dalam menghadapi tantangan perpajakan yang semakin lintas batas. Pengembangan kapasitas penagihan pajak internasional diharapkan dapat melengkapi pertukaran informasi yang sudah berjalan, sehingga otoritas pajak memiliki dukungan yang lebih memadai untuk menindaklanjuti kewajiban pajak yang belum diselesaikan.