Artikel Detail

Pemerintah Perluas Jaringan Pemungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menambah jumlah lembaga keuangan dan penyedia layanan pembayaran yang terlibat dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital dari luar negeri. Perluasan ini mencakup perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga penyedia layanan payment gateway.


Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Melalui mekanisme ini, pemerintah memanfaatkan sistem pembayaran untuk membantu mengidentifikasi transaksi digital lintas negara yang memenuhi persyaratan pengenaan PPN.


Direktur Jenderal Pajak menyampaikan bahwa implementasi SPP-TDLN saat ini melibatkan enam penyelenggara, yang terdiri atas lima bank dan satu perusahaan fintech. Jumlah tersebut akan ditingkatkan dengan menunjuk lembaga lain agar cakupan pemungutan pajak menjadi lebih luas.


Seluruh penyelenggara yang telah memperoleh penunjukan dari pemerintah dilaporkan sudah menjalankan tugas pemungutan. Namun, DJP belum menyampaikan angka pasti mengenai total penerimaan pajak yang dihimpun melalui sistem tersebut.


Untuk mengetahui hasil penerimaan secara lebih menyeluruh, DJP berencana melakukan rekonsiliasi pada November 2026. Proses ini akan mencakup penerimaan dari implementasi SPP-TDLN serta pemungutan pajak yang dilakukan melalui platform marketplace.


Dalam penerapannya, SPP-TDLN menggunakan data yang bersumber dari sistem pembayaran untuk mendeteksi transaksi digital luar negeri. Apabila transaksi yang teridentifikasi memenuhi ketentuan perpajakan, pemungutan PPN akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.


Sebelum resmi beroperasi, sistem tersebut terlebih dahulu melewati serangkaian tahapan persiapan. Pengujian dilakukan melalui lingkungan sandboxing, kemudian dilanjutkan dengan masa stabilisasi untuk memastikan sistem dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan operasional.


Tahapan persiapan tersebut juga bertujuan menguji kesiapan proses bisnis, keandalan pertukaran informasi, serta integrasi sistem antara DJP dan lembaga yang terlibat. Setelah proses itu diselesaikan, SPP-TDLN mulai diterapkan secara langsung atau memasuki tahap go live.


Dalam skema ini, lembaga yang ditunjuk pemerintah bertindak sebagai issuer atau pihak pemungut PPN berdasarkan mekanisme SPP-TDLN.


Pada tahap awal penerapan, pemerintah menetapkan enam penyelenggara sebagai pemungut pajak. Mereka terdiri atas PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, serta PT Fintek Karya Nusantara yang mengoperasikan layanan LinkAja.


Dengan rencana penambahan peserta, DJP berharap mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri dapat menjangkau lebih banyak transaksi melalui jaringan perbankan dan layanan pembayaran digital.