Pemerintah kembali mengoperasikan skema insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) guna meredam lonjakan harga tiket pesawat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Kebijakan yang pernah diterapkan pada periode Nataru 2024/2025 ini diproyeksikan bakal memangkas beban PPN yang ditanggung konsumen hingga tersisa 5% saja.
Langkah intervensi ini diambil untuk merespons membengkaknya beban operasional maskapai penerbangan, terutama akibat lonjakan tajam tarif bahan bakar avtur. Data Kementerian Perhubungan mencatat rata-rata harga avtur pada Oktober 2026 telah melonjak ke angka Rp23.315 per liter—naik 115% ketimbang porsi asumsi tahun 2019 yang berada di level Rp10.845. Kenaikan drastis ini menggeser porsi belanja avtur terhadap total biaya operasional armada dari 27,7% pada 2019 menjadi 39,8%.
Paket Stimulus Penekan Tarif Penerbangan
Insentif Pajak: Pembebasan PPN melalui skema PPN DTP bagi penumpang.
Diskon Tarif Bandara: Pengurangan biaya Passenger Service Charge (PSC) serta pemangkasan porsi Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP 2U dan PJP 4U).
Dukungan Navigasi: Optimalisasi dan fleksibilitas operasional lalu lintas udara oleh AirNav Indonesia.
Melalui perpaduan insentif fiskal dan pemotongan restribusi jasa kebandarudara ini, pemerintah mengantisipasi agar peningkatan biaya operasional industri penerbangan tidak dibebankan secara utuh kepada masyarakat melalui lonjakan harga tiket pasar.
2026-10-07 22:16:26
2026-10-05 11:47:27
2026-10-02 07:02:17
2026-09-30 06:18:49
2026-09-28 11:34:35
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved