Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sekitar 5.600 wajib pajak yang termasuk dalam cakupan kebijakan pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion (GloBE) hingga pertengahan Oktober 2026. Pendataan tersebut menjadi bagian dari upaya otoritas pajak dalam mengawasi pelaksanaan ketentuan pajak minimum global di Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak menjelaskan bahwa proses pendaftaran dan pengelolaan administrasi wajib pajak yang terkena ketentuan GloBE telah terhubung dengan sistem Coretax. Melalui sistem ini, perusahaan dapat melakukan pembaruan status secara mandiri menggunakan akun wajib pajak masing-masing.
Data yang tersimpan dalam Coretax selanjutnya menjadi acuan bagi kantor pusat DJP untuk menyampaikan pengingat kepada unit kerja di daerah. Pemberitahuan tersebut ditujukan kepada kantor wilayah (Kanwil) dan kantor pelayanan pajak (KPP) agar pengawasan terhadap wajib pajak terkait dapat dilakukan secara terkoordinasi.
Integrasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemantauan kepatuhan perusahaan yang masuk dalam cakupan Pilar 2. Dengan dukungan sistem administrasi terpusat, DJP dapat memperkuat koordinasi antara kantor pusat dan jajaran unit vertikal dalam menjalankan fungsi pengawasan perpajakan.
Selain memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk mendaftarkan diri, DJP juga memiliki kewenangan menetapkan status Wajib Pajak GloBE secara jabatan. Langkah ini dapat ditempuh apabila otoritas pajak telah memperoleh data atau informasi yang menunjukkan bahwa suatu perusahaan memenuhi persyaratan, tetapi belum melakukan pendaftaran.
Mekanisme tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026. Peraturan ini menjadi pedoman teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang mengatur penerapan pajak minimum global di Indonesia.
Melalui ketentuan tersebut, DJP menetapkan tata cara administrasi bagi Wajib Pajak GloBE, termasuk mekanisme pendaftaran, penyampaian laporan, pengawasan, dan pemeriksaan. Penetapan aturan ini juga memberikan landasan bagi otoritas pajak untuk memastikan perusahaan yang memenuhi kriteria menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
Kebijakan GloBE ditujukan kepada kelompok perusahaan multinasional yang memiliki pendapatan konsolidasi minimal 750 juta euro. Persyaratan omzet tersebut harus terpenuhi setidaknya dalam dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pajak pertama ketika ketentuan GloBE mulai diberlakukan terhadap grup perusahaan bersangkutan.
Bagi perusahaan yang masuk dalam kriteria tersebut, pengajuan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE wajib dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. Permohonan harus disampaikan paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pajak pertama penerapan GloBE.
Apabila perusahaan yang memenuhi persyaratan tidak mengajukan pendaftaran, DJP dapat melakukan penetapan status secara jabatan. Proses ini didasarkan pada penelitian administratif terhadap informasi yang tersedia, termasuk data hasil kegiatan pengumpulan data dan ekstensifikasi perpajakan.
Setelah terdaftar, perusahaan juga harus memenuhi kewajiban pelaporan yang berlaku dalam rezim pajak minimum global. Kewajiban tersebut meliputi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan GloBE, SPT Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT), SPT Undertaxed Profits Rule (UTPR), serta GloBE Information Return (GIR).
Dengan demikian, kepatuhan terhadap ketentuan GloBE tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendaftaran, tetapi juga mencakup pelaporan dan pengawasan administrasi secara berkelanjutan. Pemanfaatan Coretax serta kewenangan penetapan status secara jabatan menjadi instrumen DJP untuk mengidentifikasi dan mengawasi perusahaan yang wajib menjalankan ketentuan pajak minimum global.
2026-10-19 12:18:37
2026-10-16 18:33:53
2026-10-14 10:54:28
2026-10-12 07:02:03
2026-10-09 06:53:00
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved