Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai 25 September 2026. Kebijakan ini diterapkan setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
SPP-TDLN dirancang sebagai mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas konsumsi barang digital dan jasa digital tertentu yang berasal dari pedagang maupun penyedia jasa yang berada di luar negeri, tetapi digunakan atau dikonsumsi oleh pelanggan di Indonesia.
Melalui Pengumuman Nomor PENG-6/PJ/2026, DJP menjelaskan bahwa terdapat sejumlah skema yang dapat digunakan untuk memungut PPN dalam pelaksanaan SPP-TDLN.
PPN dapat langsung diperhitungkan dalam harga transaksi
Salah satu cara yang diterapkan adalah memasukkan komponen PPN Indonesia ke dalam harga barang atau jasa digital. Dalam skema ini, pedagang atau penyedia jasa digital dari luar negeri mencantumkan PPN dalam nilai yang harus dibayarkan konsumen Indonesia.
Dengan demikian, jumlah pembayaran yang dilakukan pelanggan telah mencakup kewajiban PPN atas transaksi tersebut.
Pemungutan dapat dilakukan melalui pihak perantara pembayaran
Skema berikutnya memungkinkan PPN dipungut melalui pihak yang berperan sebagai perantara pembayaran atau designated payment intermediaries. Pihak tersebut dapat ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam mekanisme ini, pemungutan PPN dapat dilakukan ketika pembayaran transaksi diproses. Setelah kewajiban pajak diperhitungkan, dana yang menjadi hak pedagang atau penyedia jasa digital luar negeri kemudian diteruskan sesuai mekanisme pembayaran yang berlaku.
Nilai yang diterima merchant asing dapat berkurang karena pemungutan PPN
Pada mekanisme tertentu, konsumen tetap melakukan pembayaran atas nilai transaksi yang telah memperhitungkan PPN. Namun, sebelum dana diteruskan kepada merchant atau penyedia jasa digital di luar negeri, komponen PPN dapat terlebih dahulu dipungut melalui sistem pembayaran yang ditunjuk.
Konsekuensinya, jumlah dana bersih yang diterima pedagang atau penyedia jasa dari luar negeri dapat lebih kecil dibandingkan nilai pembayaran yang berasal dari konsumen.
DJP menekankan bahwa penerapan SPP-TDLN tidak menciptakan jenis pajak baru. Sistem ini juga tidak mengubah tarif PPN yang telah berlaku. SPP-TDLN pada dasarnya merupakan mekanisme administratif yang digunakan untuk memastikan pemungutan PPN atas konsumsi barang dan jasa digital tertentu dari luar negeri dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Sementara itu, transaksi yang PPN-nya telah dipungut melalui mekanisme Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak dikenakan pemungutan kembali melalui SPP-TDLN. DJP menjelaskan bahwa mekanisme SPP-TDLN dan PMSE akan tetap berjalan secara berdampingan sesuai dengan karakteristik transaksi masing-masing.
Penerapan sistem tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital. DJP menyatakan kebijakan ini ditujukan untuk mendukung sistem PPN yang lebih tertata sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang setara bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di pasar Indonesia.
2026-09-30 06:18:49
2026-09-28 11:34:35
2026-09-25 21:15:56
2026-09-23 06:43:15
2026-09-21 16:09:25
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved