Bayangkan seorang wajib pajak yang setiap tahun melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil. Bukti potong yang diterima pun nilainya kurang lebih sama dengan tahun sebelumnya. Namun, ketika melakukan pelaporan melalui Coretax, hasil akhirnya justru menunjukkan status kurang bayar.
Situasi seperti ini dialami oleh Pak Dodi, karyawan sebuah perusahaan swasta yang telah menikah dan memiliki dua orang tanggungan. Setelah memeriksa kembali data pada sistem, ia menemukan adanya bukti potong atas nama salah satu anaknya yang secara otomatis muncul dalam SPT.
Apa yang sebenarnya terjadi?
Pada akhir Maret 2026, Pak Dodi menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025. Ia cukup terkejut karena status SPT yang selama ini nihil berubah menjadi kurang bayar.
Setelah ditelusuri melalui Coretax, ternyata terdapat bukti potong PPh atas nama Charles, anak Pak Dodi. Charles merupakan mahasiswa semester akhir berusia 21 tahun. Sepanjang 2025, ia mengikuti program magang selama enam bulan dengan memperoleh penghasilan Rp3 juta setiap bulan. Dengan demikian, total penghasilan yang diterimanya selama masa magang mencapai Rp18 juta.
Charles belum mempunyai NPWP sendiri dan dalam administrasi keluarga masih tercatat sebagai tanggungan. Kondisi tersebut membuat data penghasilan Charles masuk ke dalam administrasi perpajakan keluarga dan muncul dalam SPT Pak Dodi.
Lantas, mengapa penghasilan anak tersebut dapat memengaruhi status SPT orang tuanya?
Kehadiran Coretax merupakan bagian dari digitalisasi administrasi perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu konsep yang digunakan dalam sistem ini adalah Data Unit Keluarga (DUK) atau Family Tax Unit (FTU).
Melalui DUK, anggota keluarga dipandang sebagai bagian dari satu kesatuan ekonomi dalam administrasi perpajakan. Konsep tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang pada prinsipnya menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis dengan kewajiban perpajakan yang dijalankan oleh kepala keluarga.
Salah satu dampaknya terlihat pada mekanisme prepopulation. Data perpajakan tertentu, termasuk bukti pemotongan PPh yang menggunakan NIK anggota keluarga dan masih tercatat sebagai tanggungan, dapat muncul secara otomatis dalam SPT kepala keluarga.
Meski demikian, ada hal penting yang perlu dibedakan. DUK tidak sama dengan konsep Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
DUK digunakan untuk menggambarkan susunan unit ekonomi keluarga dalam administrasi perpajakan. Sementara itu, PTKP berkaitan dengan besaran pengurang yang dapat digunakan dalam menghitung penghasilan kena pajak. Artinya, seseorang yang tercatat sebagai anggota DUK tidak serta-merta berarti statusnya dapat digunakan sebagai tambahan pengurang PTKP.
Di sinilah persoalan seperti yang dialami Pak Dodi menjadi menarik.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU PPh dan PER-7/PJ/2025, penghasilan anak yang belum dewasa pada prinsipnya digabungkan dengan penghasilan orang tuanya.
Dalam konteks perpajakan, anak yang dikategorikan belum dewasa adalah anak yang belum berusia 18 tahun dan belum pernah menikah. Ketentuan tersebut antara lain dimaksudkan untuk mencegah praktik income splitting, yaitu memecah penghasilan kepada anggota keluarga agar pengenaan pajaknya berada pada lapisan tarif yang lebih rendah.
Namun, bagaimana jika anak tersebut sudah berusia lebih dari 18 tahun?
Kasus Charles menjadi contoh yang relevan. Charles telah berusia 21 tahun sehingga secara ketentuan bukan lagi termasuk kategori anak belum dewasa.
Penghasilan yang diterimanya dari program magang juga relatif kecil, yaitu Rp18 juta selama enam bulan. Apabila penghasilan tersebut dihitung secara tahunan berdasarkan nilai bulanannya, jumlahnya setara dengan Rp36 juta setahun. Angka tersebut masih berada di bawah PTKP orang pribadi sebesar Rp54 juta setahun.
Dengan kondisi tersebut, apabila Charles memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak secara mandiri, penghasilannya belum tentu menimbulkan PPh terutang.
Persoalannya muncul ketika data penghasilan Charles terhubung dengan unit keluarga dan kemudian masuk secara otomatis ke SPT Pak Dodi. Penghasilan tersebut dapat ikut memengaruhi perhitungan penghasilan kena pajak pada SPT kepala keluarga.
Ketika jumlah penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak meningkat, PPh terutang juga dapat bertambah. Apabila jumlah pajak yang telah dipotong sebelumnya tidak mencukupi untuk menutup PPh terutang, SPT akhirnya menunjukkan status kurang bayar.
Perlu digarisbawahi, munculnya penghasilan anggota keluarga dalam SPT tidak otomatis berarti SPT pasti menjadi kurang bayar. Hasil akhirnya tetap bergantung pada keseluruhan penghasilan, PTKP, kredit pajak, serta komponen perhitungan pajak lainnya.
Dalam kasus Pak Dodi, besarnya penghasilan utama yang dimilikinya menjadi salah satu faktor yang menyebabkan tambahan penghasilan tersebut berdampak terhadap posisi akhir SPT.
Agar persoalan serupa tidak menimbulkan kebingungan pada masa pelaporan SPT berikutnya, terdapat beberapa hal yang dapat diperhatikan oleh wajib pajak.
Anak yang telah berusia 18 tahun atau lebih dan telah memperoleh penghasilan dapat memiliki administrasi perpajakan secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan status perpajakan yang terpisah, anak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri, termasuk melakukan pelaporan SPT Tahunan apabila memang telah memenuhi kewajiban tersebut.
Wajib pajak juga perlu memastikan bahwa informasi anggota keluarga yang tercantum dalam DUK sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Apabila seorang anak telah dewasa dan mempunyai penghasilan sendiri, status unit perpajakannya perlu diperiksa. Dalam kondisi yang sesuai dengan ketentuan, status tersebut dapat disesuaikan menjadi "bukan tanggungan".
Langkah ini penting karena perubahan status pada DUK dapat memengaruhi bagaimana data perpajakan anggota keluarga diproses dalam sistem, termasuk apakah bukti potong atas nama anak akan muncul secara otomatis dalam SPT kepala keluarga.
Digitalisasi administrasi melalui Coretax dan penerapan Data Unit Keluarga pada dasarnya memberikan kemudahan karena data perpajakan dapat terintegrasi dan digunakan dalam proses pelaporan secara otomatis.
Namun, kemudahan tersebut juga membuat wajib pajak perlu lebih teliti dalam memeriksa data yang sudah terisi secara otomatis. Khususnya bagi keluarga yang memiliki anak dewasa dan sudah mulai memperoleh penghasilan, status anak dalam administrasi perpajakan perlu dipastikan sesuai dengan kondisi serta ketentuan yang berlaku.
Dengan memahami perbedaan antara DUK, status tanggungan, dan kewajiban perpajakan anak yang sudah dewasa, wajib pajak dapat menghindari kebingungan ketika menemukan bukti potong tambahan dalam SPT Tahunan melalui Coretax.
2026-09-21 16:09:25
2026-09-19 11:26:14
2026-09-15 11:44:35
2026-09-12 05:52:49
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved