Artikel Detail

Tak Hanya Konsultan Pajak, Anggota Keluarga Kini Bisa Mewakili Wajib Pajak

Kini Anggota Keluarga Resmi Bisa Menjadi Kuasa Wajib Pajak


Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, tidak sedikit wajib pajak yang meminta bantuan anggota keluarganya untuk mengurus administrasi perpajakan. Ada yang dibantu oleh pasangan, anak, bahkan orang tua yang lebih memahami sistem pelaporan elektronik. Sebaliknya, banyak pula anak yang membantu orang tuanya karena mereka sudah tidak terbiasa menggunakan layanan digital perpajakan.

Praktik tersebut sebenarnya telah lama menjadi hal yang umum di masyarakat. Namun, selama bertahun-tahun aturan yang berlaku hanya mengakui pihak tertentu sebagai kuasa wajib pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.03/2019, pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa terbatas pada konsultan pajak dan karyawan wajib pajak. Akibatnya, bantuan dari anggota keluarga belum memiliki dasar hukum yang secara tegas mengakomodasi praktik tersebut.

Situasi ini kini berubah. Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak serta Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan. Melalui regulasi terbaru ini, anggota keluarga secara resmi diakui sebagai salah satu pihak yang dapat menerima kuasa dari wajib pajak.



Kategori Kuasa Wajib Pajak Bertambah


Sebelumnya, ketentuan hanya mengenal dua kelompok kuasa, yaitu konsultan pajak dan karyawan tetap wajib pajak. PMK Nomor 44 Tahun 2026 memperluas cakupan tersebut menjadi tiga kategori, yakni:

  • Konsultan pajak.
  • Pihak lain yang memiliki kompetensi teknis di bidang perpajakan, tetapi bukan konsultan pajak maupun anggota keluarga.
  • Anggota keluarga wajib pajak.

Penambahan kategori ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas praktik yang selama ini telah berlangsung, sekaligus mengatur secara jelas siapa saja yang dapat menjadi kuasa beserta persyaratan yang harus dipenuhi.



Siapa yang Dimaksud dengan Keluarga?


PMK Nomor 44 Tahun 2026 memberikan definisi yang cukup rinci mengenai keluarga. Yang termasuk dalam kategori ini adalah suami atau istri, serta kerabat yang memiliki hubungan sedarah maupun hubungan semenda hingga derajat kedua.

Dalam praktiknya, cakupan tersebut meliputi orang tua, anak, saudara kandung, kakek dan nenek, cucu, mertua, hingga ipar.



Tidak Wajib Memiliki Kompetensi Perpajakan


Salah satu perbedaan utama antara anggota keluarga dan kategori kuasa lainnya terletak pada persyaratan kompetensi.

Konsultan pajak tetap diwajibkan memiliki izin praktik, sedangkan pihak lain harus mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, anggota keluarga yang ditunjuk sebagai kuasa tidak diwajibkan menunjukkan bukti kompetensi teknis di bidang perpajakan.

Pengecualian tersebut diberikan karena hubungan kekeluargaan dipandang sebagai hubungan yang dilandasi kepercayaan, sehingga tidak disamakan dengan hubungan profesional yang memerlukan sertifikasi atau izin khusus.



Tetap Wajib Memenuhi Persyaratan Administratif


Walaupun tidak diwajibkan memiliki kompetensi perpajakan, penunjukan anggota keluarga sebagai kuasa tetap harus memenuhi persyaratan administratif.

Pertama, wajib pajak harus membuat surat kuasa khusus yang memuat identitas dan status penerima kuasa sebagai anggota keluarga, ruang lingkup hak atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan, serta jangka waktu berlakunya kuasa. Surat kuasa tersebut dapat dibuat secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak maupun dalam bentuk dokumen fisik yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak.

Kedua, wajib dilampirkan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga. Apabila pemberi dan penerima kuasa tercantum dalam Kartu Keluarga yang sama, salinan Kartu Keluarga dapat digunakan sebagai bukti. Namun, jika keduanya berada pada Kartu Keluarga yang berbeda, diperlukan surat pernyataan dari pemberi kuasa yang menerangkan adanya hubungan keluarga.



Wajib Pajak Tetap Memikul Tanggung Jawab


Pemberian kuasa kepada anggota keluarga tidak mengalihkan tanggung jawab perpajakan kepada penerima kuasa. Ketentuan dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026 menegaskan bahwa seluruh hak dan kewajiban perpajakan tetap menjadi tanggung jawab wajib pajak.

Artinya, meskipun proses administrasi dilakukan oleh anggota keluarga, wajib pajak tetap harus memastikan bahwa seluruh kewajiban telah dilaksanakan dengan benar serta mengawasi pelaksanaan kuasa yang telah diberikan.



Mengapa Regulasi Ini Penting?


Lahirnya PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan bentuk penyesuaian terhadap kondisi yang telah lama terjadi di masyarakat. Selama ini, banyak wajib pajak yang mengandalkan bantuan keluarga untuk mengurus administrasi perpajakan, tetapi praktik tersebut belum memiliki landasan hukum yang jelas.

Melalui aturan baru ini, pemerintah memberikan kepastian mengenai siapa saja yang dapat menjadi kuasa, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, serta batasan pelaksanaan kuasa. Dengan demikian, wajib pajak kini dapat menunjuk anggota keluarga secara sah tanpa harus memenuhi persyaratan kompetensi teknis sebagaimana diberlakukan bagi konsultan pajak maupun pihak lain yang bertindak secara profesional.

Regulasi ini diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.