Artikel Detail

Tak Perlu Hitung Sendiri, PMK 37 tahun 2025 Alihkan Pemungutan Pajak ke Marketplace

Marketplace Kini Memungut PPh Pasal 22, Ini Hal-Hal yang Perlu Dipahami Seller Online


Pemerintah kembali melakukan penyesuaian dalam mekanisme perpajakan bagi pelaku usaha digital. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah menunjuk marketplace sebagai pihak yang bertugas memungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang berlangsung di platform mereka.


Perlu dipahami bahwa aturan ini bukan memperkenalkan pajak baru. Perubahan yang dilakukan hanya menyangkut mekanisme pemungutannya. Jika sebelumnya pedagang harus menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang menjadi kewajibannya, kini proses pemungutan dilakukan secara otomatis oleh marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.


Lalu, bagaimana ketentuan lengkapnya? Simak penjelasan berikut.


Marketplace Resmi Menjadi Pemungut PPh Pasal 22


Dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk memungut, menyetorkan, sekaligus melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui platform mereka.


Artinya, pajak tersebut tidak dibebankan kepada pembeli, melainkan dipotong dari penghasilan penjual yang berasal dari transaksi di marketplace.


Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% dari nilai bruto penjualan yang tercantum dalam invoice. Nilai bruto tersebut dihitung sebelum dikurangi diskon, potongan harga, maupun biaya lainnya, serta tidak termasuk PPN dan PPnBM.


Bagi wajib pajak yang menggunakan skema pajak normal, pemotongan ini dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada akhir tahun. Sementara itu, bagi pelaku UMKM yang masih dikenai PPh Final sebesar 0,5% dari omzet, pemungutan oleh marketplace dianggap sebagai bagian dari pelunasan kewajiban pajak tersebut.


Pemotongan dilakukan ketika pembayaran dari pembeli diterima oleh marketplace.


Marketplace Apa Saja yang Akan Melakukan Pemungutan?


Tidak semua platform perdagangan elektronik otomatis memperoleh kewenangan sebagai pemungut PPh Pasal 22. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.


Marketplace yang dapat ditunjuk adalah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri, selama menggunakan sistem escrow account atau rekening bersama untuk mengelola dana transaksi.


Selain itu, platform juga harus memenuhi salah satu kriteria berikut:


  • Nilai transaksi di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan.
  • Memiliki jumlah pengunjung lebih dari 12.000 dalam satu tahun atau lebih dari 1.000 pengunjung dalam satu bulan.


Kewajiban pemungutan mulai berlaku sejak awal bulan setelah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penunjukan marketplace tersebut.


UMKM Beromzet di Bawah Rp500 Juta Masih Mendapat Pengecualian


Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah adanya fasilitas bagi pelaku usaha kecil.


Wajib pajak orang pribadi dengan omzet kumulatif selama satu tahun pajak yang belum mencapai Rp500 juta tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace.


Agar memperoleh fasilitas tersebut, pedagang harus menyerahkan surat pernyataan bermeterai kepada marketplace yang menyatakan bahwa omzet tahun berjalan belum melampaui batas Rp500 juta.


Surat tersebut cukup dibuat satu kali menggunakan NPWP atau NIK yang telah diaktivasi dan dapat digunakan pada seluruh akun maupun marketplace tempat penjual bertransaksi.


Yang perlu diperhatikan, batas Rp500 juta dihitung berdasarkan total omzet dari seluruh kegiatan usaha, baik penjualan melalui marketplace maupun penjualan secara offline.


Apabila di tengah tahun omzet kumulatif ternyata telah melewati Rp500 juta, wajib pajak harus segera menyampaikan surat pernyataan terbaru paling lambat pada akhir bulan ketika batas tersebut terlampaui. Setelah itu, mulai bulan berikutnya marketplace akan mulai melakukan pemotongan PPh Pasal 22.


Contoh Penerapan


Misalnya, pada awal tahun Bapak Andi menyerahkan surat pernyataan bahwa omzet usahanya masih di bawah Rp500 juta. Selama Januari hingga Februari, seluruh transaksi di Marketplace A dan Marketplace B tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22.


Namun, pada bulan Maret total omzet usahanya meningkat hingga mencapai Rp560 juta. Dalam kondisi tersebut, Bapak Andi wajib memperbarui surat pernyataan paling lambat tanggal 31 Maret. Mulai transaksi bulan April, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari transaksi yang dilakukan.


Siapa Saja yang Dikecualikan?


Selain pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta, terdapat beberapa kelompok usaha yang juga tidak dikenai pemungutan otomatis oleh marketplace, antara lain:


  • Penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi (ojek online).
  • Penjual pulsa dan kartu perdana.
  • Pedagang emas batangan maupun perhiasan.
  • Wajib pajak yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).
  • Transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan.


Invoice Marketplace Kini Berfungsi Sebagai Bukti Pemotongan


PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga memberikan kemudahan dari sisi administrasi.


Invoice atau dokumen tagihan yang diterbitkan melalui sistem marketplace kini memiliki kedudukan sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22. Dengan demikian, pedagang tidak perlu lagi meminta atau membuat bukti potong secara terpisah.


Invoice tersebut harus memuat informasi penting, seperti tanggal transaksi, identitas penjual, identitas pembeli, nilai transaksi, hingga jumlah PPh Pasal 22 yang dipotong.


Informasi mengenai pemotongan pajak juga dapat dilihat melalui akun Coretax masing-masing wajib pajak.


Apabila terjadi pembatalan transaksi atau retur barang, penjual cukup membuat dokumen pembatalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga penyesuaian pajak dapat dilakukan.


Kewajiban Melaporkan SPT Tetap Berlaku


Walaupun marketplace telah membantu proses pemungutan pajak, kewajiban wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tetap tidak berubah.


Indonesia masih menerapkan sistem self-assessment, sehingga setiap wajib pajak tetap bertanggung jawab menghitung dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara benar.


Apabila terdapat selisih antara pajak yang seharusnya dibayar dengan jumlah yang telah dipungut marketplace, kekurangan tersebut wajib disetor secara mandiri.


Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan menyewakan ruko melalui marketplace dengan nilai transaksi Rp300 juta. Marketplace hanya memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atau Rp1,5 juta. Sementara itu, tarif PPh Final atas sewa tanah dan bangunan adalah 10%. Dengan demikian, perusahaan masih harus melunasi kekurangan pajak sebesar 9,5% atau Rp28,5 juta sesuai ketentuan yang berlaku.


Penutup


Penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025 merupakan langkah pemerintah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan di sektor perdagangan digital. Fokus utama regulasi ini bukan menambah jenis pajak baru, melainkan mengintegrasikan proses pemungutan pajak ke dalam sistem transaksi marketplace agar lebih praktis dan efisien.


Karena itu, para pelaku usaha online perlu memastikan data identitas perpajakannya, seperti NPWP atau NIK yang telah diaktivasi, sudah tercantum dengan benar pada akun marketplace. Dengan memahami mekanisme baru ini, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara lebih tertib, memenuhi kewajiban perpajakan dengan mudah, dan tetap fokus mengembangkan usahanya.