Ada satu momen sederhana yang mungkin pernah dialami banyak orang saat turun dari kapal feri.
Di depan pintu keluar, penumpang dihadapkan pada dua pilihan: jalur hijau dan jalur merah.
Jalur hijau diperuntukkan bagi mereka yang tidak membawa barang yang perlu dilaporkan. Sementara jalur merah digunakan bagi penumpang yang memiliki barang yang harus diberitahukan kepada petugas.
Saya memilih jalur hijau.
Tas tidak dibongkar. Tidak ada petugas yang memeriksa seluruh isinya. Tidak ada pula interogasi panjang sebelum saya meninggalkan dermaga.
Saya hanya berjalan melewati jalur yang saya pilih.
Sekilas, mekanisme seperti ini terlihat sederhana. Tapi kalau dipikir-pikir, ada sesuatu yang cukup besar di baliknya: negara sedang memberikan kepercayaan kepada penumpang.
Petugas tentu tidak mungkin membuka tas setiap orang yang turun dari kapal. Selain tidak efisien, jumlah petugas dan waktu yang tersedia juga terbatas.
Karena itu, sistemnya dibuat berdasarkan kombinasi antara kepercayaan dan pengawasan.
Dan ternyata, konsep yang mirip juga berlaku ketika kita berhadapan dengan pajak.
Setiap tahun, terutama menjelang batas waktu pelaporan SPT, kita diminta menghitung dan melaporkan kewajiban pajak masing-masing.
Tetapi mungkin masih ada yang membayangkan bahwa sebenarnya Direktorat Jenderal Pajak sudah mengetahui berapa pajak yang harus dibayar setiap orang, lalu tinggal mengirimkan tagihannya.
Bukan begitu cara kerja sistemnya.
Indonesia menerapkan self assessment system. Prinsip ini antara lain tercermin dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Sederhananya, wajib pajak diberi tanggung jawab untuk menghitung sendiri pajak yang terutang berdasarkan ketentuan yang berlaku, kemudian membayar dan melaporkannya.
Jadi, ketika saya mengisi SPT, pada dasarnya saya sedang melakukan sesuatu yang memang menjadi bagian dari tanggung jawab saya sebagai wajib pajak.
Tidak ada petugas yang harus datang ke rumah untuk menghitung seluruh penghasilan saya terlebih dahulu.
Tidak ada pula petugas yang wajib duduk di sebelah saya ketika SPT diisi.
Saya diberikan kepercayaan untuk melakukannya sendiri.
Bayangkan jika setiap wajib pajak harus diperiksa secara langsung sebelum laporan pajaknya diterima.
Setiap penghasilan harus diverifikasi. Setiap angka harus diperiksa. Setiap dokumen harus dicocokkan satu per satu.
Dengan jumlah wajib pajak yang sangat besar, sistem semacam itu akan membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit.
Karena itu, self assessment membuat administrasi pajak bisa berjalan dengan mekanisme yang lebih praktis.
Wajib pajak menjadi pihak yang pertama kali menghitung dan melaporkan kewajibannya. Sementara negara tetap memiliki instrumen pengawasan untuk memastikan kewajiban tersebut dijalankan sesuai aturan.
Dengan kata lain, tidak semua orang harus diperiksa untuk membuat sistem tetap berjalan.
Mirip dengan penumpang di jalur hijau.
Sebagian besar orang cukup menyatakan bahwa mereka tidak memiliki barang yang harus dilaporkan. Pemeriksaan dilakukan ketika memang diperlukan.
Kepercayaan bukan berarti tidak ada pengawasan.
Direktorat Jenderal Pajak tetap memiliki mekanisme untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Data yang disampaikan wajib pajak dapat dibandingkan dengan informasi lain yang tersedia bagi otoritas pajak.
Ketika muncul ketidaksesuaian atau kondisi tertentu yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, wajib pajak dapat masuk dalam proses pengawasan atau pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, tidak diperiksa ketika mengirimkan SPT bukan berarti laporan tersebut berada di luar radar selamanya.
Ini juga yang membuat analogi jalur hijau tadi menjadi menarik.
Ketika saya melewati pintu keluar tanpa pemeriksaan, bukan berarti isi tas saya secara otomatis dianggap benar untuk selamanya.
Begitu pula dengan SPT.
Tidak adanya pemeriksaan secara langsung bukan berarti semua angka yang dilaporkan tidak mungkin diperiksa kemudian.
Ini mungkin pertanyaan yang paling masuk akal.
Kalau tidak ada petugas yang melihat langsung, mengapa seseorang harus repot-repot memastikan semua informasi yang dilaporkan sudah benar?
Jawabannya justru ada pada konsep dasar self assessment itu sendiri.
Sistem tersebut memang memberikan ruang kepercayaan kepada wajib pajak. Tetapi kepercayaan itu datang bersama tanggung jawab.
Artinya, ketika seseorang diberi kewenangan untuk menghitung dan melaporkan kewajibannya sendiri, ia juga memiliki tanggung jawab untuk melakukannya berdasarkan kondisi yang sebenarnya dan aturan yang berlaku.
Tidak perlu ada petugas yang berdiri di samping setiap orang agar kewajiban tersebut menjadi nyata.
Ada satu konsekuensi lain yang sering luput dibicarakan.
Semakin banyak orang yang menyalahgunakan sistem berbasis kepercayaan, semakin besar pula kebutuhan untuk memperketat pengawasan.
Logikanya sederhana.
Jika semua orang dianggap dapat dipercaya, sistem bisa memberikan ruang yang lebih besar kepada masyarakat untuk mengurus kewajibannya sendiri.
Namun jika ketidaksesuaian terus ditemukan, kebutuhan untuk melakukan verifikasi dan pengawasan yang lebih ketat juga dapat meningkat.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan satu orang.
Ada desain sistem yang lebih besar di belakangnya.
Karena itu, setiap kali mengisi SPT, sebenarnya kita sedang menjalankan bagian dari mekanisme yang memang sengaja dibangun dengan memberikan kepercayaan kepada wajib pajak.
Negara tidak mungkin mengawasi setiap orang sepanjang waktu.
Petugas pajak juga tidak mungkin berada di samping setiap wajib pajak ketika mereka menghitung penghasilan dan kewajibannya.
Maka, sistem dibuat dengan prinsip bahwa wajib pajak melakukan penghitungan dan pelaporan sendiri, sementara negara memiliki mekanisme untuk mengawasi dan memeriksa ketika diperlukan.
Kembali ke cerita tentang kapal feri tadi.
Saya bisa berjalan melewati jalur hijau tanpa dihentikan.
Tetapi kebebasan untuk berjalan tanpa diperiksa bukan berarti saya bebas dari tanggung jawab atas apa yang saya bawa.
Begitu pula dengan pajak.
Tidak selalu diperiksa bukan berarti tidak harus jujur.
Justru karena sistem memberikan kepercayaan, ada tanggung jawab yang ikut melekat di dalamnya.
Dan mungkin, di situlah makna paling sederhana dari self assessment: negara memilih untuk percaya lebih dulu, sementara wajib pajak dituntut untuk menggunakan kepercayaan tersebut dengan benar.
2026-09-19 11:26:14
2026-09-15 11:44:35
2026-09-12 05:52:49
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved