Artikel Detail

Dokumen Banding dan Gugatan Pajak Kini Dikelola Melalui Coretax

DJP Terapkan Digitalisasi Dokumen dalam Penanganan Sengketa Pajak


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memperkuat digitalisasi administrasi dalam proses penyelesaian sengketa pajak. Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-6/PJ/2026 (SE 6/2026), yang mengatur pengelolaan dokumen sengketa pajak secara digital sejalan dengan pemanfaatan Coretax serta penerapan e-Tax Court.


Melalui ketentuan baru tersebut, proses pengelolaan dokumen sengketa pajak tidak lagi hanya bertumpu pada dokumen fisik. Kantor wilayah (kanwil) DJP maupun unit kerja yang memiliki kewenangan dalam penanganan sengketa diwajibkan melakukan digitalisasi dokumen pada sejumlah tahapan, mulai dari penyusunan surat uraian banding dan surat tanggapan hingga pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak.


Pada tahap penyusunan surat uraian banding, kanwil DJP harus memasukkan ke dalam Coretax hasil pemindaian dokumen fisik yang berkaitan dengan sengketa. Dokumen lain yang diterima dan memiliki keterkaitan dengan perkara juga perlu dikelola serta disimpan dalam sistem tersebut.


Sementara itu, mekanisme serupa berlaku dalam penyusunan surat tanggapan. Dalam tahap ini, unit kerja DJP yang berwenang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengunggahan dokumen yang diperlukan ke dalam Coretax.


Digitalisasi tidak berhenti pada tahap administrasi sebelum persidangan. Selama proses persidangan berlangsung, dokumen yang disampaikan oleh pemohon banding, penggugat, maupun pihak ketiga juga wajib dikelola secara digital.


Tim sidang DJP harus melakukan pemindaian terhadap dokumen dalam bentuk hardcopy yang diterima selama persidangan. Hasil pemindaian tersebut kemudian diunggah ke layanan administrasi Coretax. Selain dokumen hasil pemindaian, dokumen dalam format elektronik maupun dokumen lain yang tidak terbentuk secara otomatis dari suatu sistem juga harus dimasukkan ke dalam sistem sebagai bagian dari arsip penanganan sengketa.


Penerapan ketentuan ini sekaligus menandai perubahan pedoman administrasi sengketa pajak di lingkungan DJP. SE 6/2026 mencabut dan menggantikan SE-65/PJ/2012 yang sebelumnya menjadi salah satu acuan dalam penanganan sengketa.


Adapun perkara yang masih dalam proses berdasarkan ketentuan SE-65/PJ/2012 dan belum memperoleh penyelesaian tetap harus dilanjutkan dengan mengacu pada petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan dalam SE 6/2026.


Dengan kebijakan tersebut, pengelolaan dokumen sengketa pajak diarahkan untuk semakin terintegrasi secara elektronik, baik pada tahap persiapan perkara maupun ketika sengketa telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Pajak.