Artikel Detail

Marketplace Resmi Bertugas Memungut PPh Penjual per 1 Agustus 2026

Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah resmi memberlakukan sistem baru dalam pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace. Dalam kebijakan ini, penyelenggara platform e-commerce ditunjuk sebagai pihak yang bertugas memotong dan menyetorkan pajak penjual kepada negara.


Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperluas penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital yang terus berkembang pesat. Dengan mekanisme baru ini, proses pemungutan pajak tidak lagi dilakukan secara mandiri oleh setiap penjual, melainkan melalui marketplace tempat mereka bertransaksi.


Pada tahap awal implementasi, kebijakan ini berlaku untuk sejumlah platform e-commerce besar, antara lain Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada. Keempat marketplace tersebut akan mengidentifikasi penjual yang memenuhi persyaratan sebagai objek pemotongan PPh setiap kali terjadi transaksi.


Sesuai ketentuan, penjual yang memiliki omzet tahunan lebih dari Rp500 juta akan dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen yang dihitung dari nilai penjualan bruto. Sebaliknya, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta tidak akan dipotong PPh, asalkan telah menyerahkan surat pernyataan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai prosedur yang ditetapkan.


Pajak yang berhasil dipungut nantinya akan disetorkan oleh pihak marketplace kepada Kementerian Keuangan setiap bulan. Setelah proses tersebut selesai, sisa hasil penjualan baru akan diteruskan kepada penjual.


Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa aturan ini tidak menghadirkan jenis pajak baru. Penghasilan dari kegiatan usaha sejak lama telah menjadi objek Pajak Penghasilan. Perubahan yang dilakukan hanya menyangkut tata cara pemungutannya agar lebih efektif, efisien, dan mudah diawasi.


Menurut DJP, penerapan sistem pemungutan melalui marketplace diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan, sekaligus mengurangi beban administrasi bagi pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil yang memanfaatkan platform digital sebagai sarana berjualan.