Artikel Detail

PMK 108 tahun 2025 Resmi Berlaku, Data Transaksi dan Kepemilikan Aset Kripto Masuk Pengawasan DJP

Pemerintah Perkuat Akses Data Keuangan dan Kripto untuk Pajak Mulai 2026


Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang mengatur tata cara teknis akses informasi keuangan guna kepentingan perpajakan. Regulasi ini dijadwalkan efektif berlaku mulai 1 Januari 2026 dan secara resmi menggantikan PMK 70/PMK.03/2017 beserta seluruh revisinya, yang selama ini menjadi landasan pertukaran data keuangan untuk kepentingan pajak.


PMK 108/2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan pada 29 Desember 2025 tersebut diterbitkan sebagai bentuk penyesuaian Indonesia terhadap komitmen global dalam pertukaran informasi keuangan otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI). Penyesuaian ini mencakup penerapan standar terbaru Common Reporting Standard (CRS) serta kerangka pelaporan aset kripto yang dikenal sebagai Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).


Melalui aturan baru ini, pemerintah menargetkan implementasi pertukaran data berdasarkan standar CRS dan CARF mulai tahun 2027, dengan cakupan data keuangan dan kripto untuk periode tahun pajak 2026.


Penggantian PMK lama dinilai perlu karena PMK 70/2017 belum mengakomodasi perkembangan terbaru, khususnya terkait mekanisme pelaporan informasi rekening keuangan dan aset kripto yang kini semakin relevan dalam sistem perpajakan nasional.


Pelaporan Rekening Bank Tetap Berjalan


Dalam PMK 108/2025, kewajiban pelaporan informasi rekening keuangan tetap diberlakukan bagi lembaga yang dikategorikan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS. Kelompok ini meliputi perbankan, perusahaan asuransi tertentu, lembaga kustodian, serta entitas investasi yang berdomisili atau beroperasi di Indonesia.


Lembaga tersebut diwajibkan melaporkan rekening yang masuk kategori “rekening keuangan yang wajib dilaporkan”, mencakup data identitas pemilik rekening serta informasi keuangan yang relevan. Kewajiban ini ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (1), yang mengharuskan penyampaian laporan secara akurat, lengkap, dan transparan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


Pelaporan dilakukan setiap tahun kalender dan disampaikan secara elektronik oleh kantor pusat atau unit yang ditunjuk. Meski demikian, ketentuan ini tidak berlaku bagi Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS, yang kriterianya diatur secara khusus dalam PMK 108/2025.


Regulasi ini juga menegaskan bahwa tanggung jawab atas pelaporan berada di tangan pimpinan lembaga keuangan. Walaupun pelaksanaan teknis dapat dialihkan kepada petugas internal atau pihak ketiga, tanggung jawab hukum tetap melekat pada lembaga yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (1).


Aset Kripto Masuk Skema Pelaporan Otomatis


Salah satu perubahan paling signifikan dalam PMK 108/2025 adalah dimasukkannya aset kripto ke dalam sistem pelaporan pajak otomatis melalui skema CARF. Dalam konteks ini, Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) yang memenuhi persyaratan tertentu ditetapkan sebagai PJAK Pelapor CARF dan diwajibkan melaporkan data kepada DJP setiap tahun.


Kewajiban tersebut berlaku bagi penyedia jasa yang berstatus subjek pajak Indonesia, didirikan atau dikelola dari Indonesia, atau memiliki bentuk usaha tetap di wilayah Indonesia. Jenis usaha yang termasuk di dalamnya antara lain pedagang kripto, platform perdagangan aset digital, broker, kustodian kripto, hingga perantara transaksi aset digital lainnya.


Dalam laporan CARF, PJAK diwajibkan menyampaikan sedikitnya tiga kelompok informasi utama. Pertama, data identitas pengguna aset kripto, seperti nama, alamat, domisili pajak, nomor identitas perpajakan, serta data pengendali bagi pengguna berbentuk badan usaha. Kedua, identitas penyedia jasa pelapor, termasuk nama, alamat, dan NPWP. Ketiga, rincian aktivitas transaksi aset kripto selama satu tahun kalender.


Rincian transaksi tersebut mencakup pertukaran kripto dengan mata uang fiat, pertukaran antarjenis aset kripto, transaksi pembayaran ritel tertentu menggunakan kripto, serta transfer aset kripto ke dan dari dompet digital eksternal.


Selain pelaporan, PJAK juga diwajibkan menerapkan prosedur due diligence terhadap pengguna, termasuk pengumpulan self-certification atau pernyataan data perpajakan. Ketentuan ini mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026.


Pelaporan aset kripto akan dilakukan pertama kali untuk data tahun 2026, dengan penyampaian laporan pada 2027. Aturan ini berlaku baik bagi penyedia jasa yang sudah beroperasi maupun yang baru memenuhi kriteria setelah 31 Desember 2026. Dengan demikian, kepemilikan dan transaksi kripto tidak lagi berada di luar pengawasan sistem perpajakan nasional maupun internasional.


Pengaturan Masa Transisi


Untuk memastikan kelancaran implementasi, PMK 108/2025 mengatur masa transisi dari aturan lama ke aturan baru. Rekening keuangan yang tercatat hingga 31 Desember 2025 masih mengikuti mekanisme identifikasi berdasarkan PMK sebelumnya. Sementara itu, prosedur identifikasi baru mulai diterapkan untuk aktivitas sejak 1 Januari 2026.


Laporan untuk tahun pajak 2025 dan sebelumnya, termasuk pembetulan yang disampaikan hingga 30 September 2026, tetap menggunakan ketentuan lama. Sebaliknya, laporan untuk tahun pajak 2026 dan seterusnya yang disampaikan mulai 1 Januari 2027 wajib mengacu pada PMK 108/2025.


Dampak bagi Wajib Pajak


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan ini akan memperluas cakupan transparansi data keuangan. Tidak hanya produk keuangan konvensional, tetapi juga transaksi dan kepemilikan aset kripto akan terintegrasi dalam sistem pertukaran informasi pajak, baik domestik maupun lintas negara.


Menurut OJK, kebijakan tersebut sejalan dengan kebutuhan penguatan tata kelola dan kepatuhan di tengah pesatnya pertumbuhan industri keuangan digital, termasuk kripto, yang kini telah menjadi sektor ekonomi yang signifikan.


Dengan akses data yang semakin komprehensif, DJP akan memiliki basis yang lebih kuat untuk mengawasi kepatuhan pajak, mencocokkan SPT dengan kondisi keuangan riil, serta menindak potensi penghindaran pajak. Ketidaksesuaian mencolok antara laporan pajak dan data keuangan dapat berujung pada klarifikasi, pembetulan SPT, hingga pemeriksaan pajak.


Bagi wajib pajak orang pribadi, aturan ini menegaskan pentingnya melaporkan seluruh sumber penghasilan, termasuk bunga simpanan, dividen, dan keuntungan investasi kripto, secara jujur dan lengkap. Sementara bagi pelaku usaha, keselarasan antara pembukuan, laporan keuangan, dan kewajiban perpajakan menjadi semakin krusial. Penggunaan rekening luar negeri atau platform kripto asing pun tidak lagi menjamin kerahasiaan, mengingat Indonesia terikat dalam mekanisme pertukaran informasi otomatis dengan banyak negara mitra.