Memasuki pergantian tahun, wacana tentang hidup lebih sehat hampir selalu kembali mengemuka. Tempat kebugaran penuh, komunitas lari bermunculan, dan berbagai cabang olahraga ramai dicoba. Di antara sekian pilihan aktivitas fisik, padel muncul sebagai fenomena baru yang pertumbuhannya melesat cepat, terutama di kawasan perkotaan seperti Jakarta dan sekitarnya.
Olahraga yang sekilas menyerupai tenis ini tidak lagi sekadar tren sesaat. Data dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) mengutip The International Padel Federation (FIP) menunjukkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan laju pertumbuhan padel tercepat di Asia Tenggara, bahkan menempati posisi ke-29 secara global. Secara kelembagaan, eksistensi padel juga semakin kuat dengan hadirnya Perkumpulan Besar Padel Indonesia (PBPI) sebagai anggota FIP, serta mulai dipertandingkannya cabang ini dalam ajang Pekan Olahraga Nasional (PON).
Pada fase awal kemunculannya, padel kerap dilekatkan dengan citra eksklusif. Lapangannya terbatas di kawasan premium Jakarta dan Bali, dengan biaya sewa yang relatif tinggi. Namun, dinamika pasar bergerak cepat. Kini fasilitas padel mulai hadir di berbagai pusat olahraga komersial dan menjangkau kalangan menengah perkotaan. Skema permainan ganda membuat biaya sewa dapat dibagi empat, sehingga lebih rasional secara ekonomi. Ditambah lagi, berbagai promo keanggotaan dan paket bermain turut mendorong padel bertransformasi dari simbol gaya hidup elite menjadi bentuk rekreasi komersial yang lebih inklusif, meski aura prestisiusnya belum sepenuhnya hilang.
Di balik geliat tersebut, terdapat dimensi lain yang tak kalah penting: aspek fiskal daerah. Pertumbuhan bisnis olahraga berbasis gaya hidup ini menimbulkan pertanyaan mengenai kontribusinya terhadap penerimaan daerah, terutama ketika sejumlah pemerintah daerah menghadapi tekanan pada realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam berbagai forum koordinasi pengendalian inflasi dan pertumbuhan ekonomi, pemerintah pusat mendorong daerah untuk mengoptimalkan sektor produktif sebagai sumber penerimaan baru. Dalam konteks ini, ekspansi usaha padel semestinya tidak hanya dipandang sebagai tren sosial, melainkan juga sebagai potensi basis pajak yang konkret.
Dari sisi regulasi, usaha penyediaan lapangan padel pada dasarnya memenuhi kriteria objek pajak daerah karena menawarkan jasa penggunaan fasilitas olahraga dengan pungutan biaya. Dalam skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai bagian dari sektor hiburan berbayar. Dengan demikian, pendapatan yang diperoleh dari penyewaan lapangan secara normatif berada dalam ruang lingkup pemajakan pemerintah daerah.
Di Jakarta, kepastian hukum terkait hal ini diperjelas melalui Keputusan Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang memasukkan olahraga permainan komersial sebagai objek PBJT. Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Melalui aturan ini, penyedia jasa fasilitas padel diwajibkan memungut PBJT sebesar 10 persen dari konsumen untuk kemudian disetorkan ke kas daerah.
Namun, penting dicatat bahwa kewenangan pemungutan PBJT sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. Artinya, pendekatan yang diambil Jakarta tidak otomatis berlaku di wilayah lain. Perbedaan kebijakan antardaerah merupakan konsekuensi dari desentralisasi fiskal. Di sisi lain, kondisi ini menuntut kejelasan klasifikasi serta konsistensi regulasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Selain itu, perlu diluruskan bahwa pajak tersebut bukanlah pungutan atas aktivitas berolahraga masyarakat. Objek pajaknya adalah jasa komersial berupa penyediaan fasilitas berbayar. Jika lapangan padel dimiliki dan digunakan secara pribadi tanpa tujuan komersial, maka tidak termasuk objek PBJT. Dalam situasi demikian, kewajiban perpajakan yang melekat hanyalah Pajak Bumi dan Bangunan atas kepemilikan lahannya.
Melihat laju pertumbuhan lapangan padel yang semakin masif, potensi penerimaan daerah dari sektor ini sebenarnya cukup menjanjikan. Pada tahap awal ekspansi, tidak sedikit usaha yang berada dalam wilayah abu-abu administratif—baik karena belum terdata optimal maupun belum ada penegasan klasifikasi pajaknya. Celah tersebut berisiko menimbulkan kebocoran potensi pendapatan, khususnya di kota-kota besar dengan pertumbuhan fasilitas yang cepat.
Sejauh ini, pengaturan eksplisit mengenai pemajakan padel baru terlihat jelas di Jakarta. Di banyak daerah lain, kebijakan serupa belum tersusun secara komprehensif. Padahal, karakter transaksi di sektor ini yang cenderung nontunai dan terdigitalisasi justru memudahkan integrasi ke sistem pajak daerah.
Apabila tren padel terus berlanjut, pemerintah daerah di luar Jakarta perlu bersikap proaktif. Pendataan yang akurat dan penetapan klasifikasi objek pajak yang tegas menjadi kunci agar potensi penerimaan tidak hilang begitu saja. Regulasi yang responsif akan memastikan bahwa geliat ekonomi dari setiap ayunan raket tidak hanya menjadi simbol gaya hidup modern, tetapi juga berkontribusi nyata pada kas daerah—sebelum masyarakat beralih pada tren olahraga berikutnya.
2026-02-23 11:30:19
2026-02-20 12:48:56
2026-02-18 05:48:58
2026-02-16 10:44:45
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved