Artikel Detail

Mengenal SPT Tahunan nihil dan alasan di balik status tersebut

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menghadirkan fitur terbaru bernama Coretax Mobile melalui aplikasi M-Pajak, yang ditujukan untuk mempermudah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan status nihil. Lalu, sebenarnya apa yang dimaksud dengan SPT tahunan nihil, dan apa saja faktor yang menyebabkannya?


Menurut penjelasan DJP, SPT tahunan berstatus nihil adalah kondisi ketika jumlah pajak penghasilan yang terutang sama dengan jumlah kredit pajak yang dimiliki. Kredit pajak ini bisa berasal dari pemotongan oleh pihak lain atau pembayaran yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Selain itu, status nihil juga bisa terjadi jika tidak terdapat pajak terutang maupun kredit pajak sama sekali.


Dalam perhitungan pada formulir induk SPT Tahunan, status ini ditandai dengan angka nol (0) pada bagian “PPh Kurang/Lebih Bayar”. Artinya, wajib pajak tidak perlu melakukan pembayaran tambahan, namun juga tidak berhak menerima pengembalian pajak (restitusi).


DJP mengidentifikasi beberapa penyebab utama yang membuat SPT Tahunan berstatus nihil, di antaranya:


  1. Karyawan dengan satu sumber penghasilan
    Kondisi ini terjadi ketika seluruh pajak penghasilan sudah dipotong oleh perusahaan tempat bekerja melalui mekanisme PPh Pasal 21. Karena jumlah pajak yang dipotong sudah sesuai dengan kewajiban selama setahun dan tidak ada penghasilan lain, maka tidak ada kekurangan maupun kelebihan bayar.
  2. Penghasilan di bawah batas PTKP
    Jika total penghasilan bersih dalam satu tahun lebih rendah dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka tidak timbul kewajiban pajak. Dalam situasi ini, tidak ada pajak terutang maupun kredit pajak, sehingga hasil akhirnya tetap nihil.
  3. Wajib pajak dengan penghasilan yang dikenakan pajak final
    Status nihil juga bisa terjadi pada wajib pajak yang seluruh penghasilannya dikenakan PPh final, seperti tarif 0,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Karena pajaknya bersifat final, tidak ada perhitungan lebih lanjut dalam SPT tahunan.


Selain melalui Coretax Mobile di aplikasi M-Pajak, pelaporan SPT tahunan nihil juga dapat dilakukan melalui Coretax Form. Fitur Coretax Mobile memungkinkan pelaporan langsung melalui ponsel, sementara Coretax Form memberikan kemudahan pengisian SPT tanpa harus selalu terhubung dengan internet.