Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menghadirkan fitur terbaru bernama Coretax Mobile melalui aplikasi M-Pajak, yang ditujukan untuk mempermudah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan status nihil. Lalu, sebenarnya apa yang dimaksud dengan SPT tahunan nihil, dan apa saja faktor yang menyebabkannya?
Menurut penjelasan DJP, SPT tahunan berstatus nihil adalah kondisi ketika jumlah pajak penghasilan yang terutang sama dengan jumlah kredit pajak yang dimiliki. Kredit pajak ini bisa berasal dari pemotongan oleh pihak lain atau pembayaran yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Selain itu, status nihil juga bisa terjadi jika tidak terdapat pajak terutang maupun kredit pajak sama sekali.
Dalam perhitungan pada formulir induk SPT Tahunan, status ini ditandai dengan angka nol (0) pada bagian “PPh Kurang/Lebih Bayar”. Artinya, wajib pajak tidak perlu melakukan pembayaran tambahan, namun juga tidak berhak menerima pengembalian pajak (restitusi).
DJP mengidentifikasi beberapa penyebab utama yang membuat SPT Tahunan berstatus nihil, di antaranya:
Selain melalui Coretax Mobile di aplikasi M-Pajak, pelaporan SPT tahunan nihil juga dapat dilakukan melalui Coretax Form. Fitur Coretax Mobile memungkinkan pelaporan langsung melalui ponsel, sementara Coretax Form memberikan kemudahan pengisian SPT tanpa harus selalu terhubung dengan internet.
2026-04-13 11:28:37
2026-04-10 05:57:21
2026-04-03 17:36:45
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved