Upaya Jawa Barat meningkatkan pendapatan daerah kini tidak hanya berfokus pada besarnya penerimaan pajak. Kinerja pemerintah daerah dalam mendorong kepatuhan dan mengoptimalkan pemungutan pajak juga menjadi faktor yang turut menentukan besaran Dana Bagi Hasil (DBH).
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II menjelaskan bahwa alokasi DBH terbagi menjadi dua komponen utama. Sebanyak 90 persen dialokasikan berdasarkan formula, sedangkan 10 persen lainnya ditentukan melalui komponen kinerja.
Informasi tersebut disampaikan saat Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan kunjungan kerja ke Kanwil DJP Jawa Barat II. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari kajian bersama untuk mengidentifikasi peluang yang dapat dimanfaatkan Jawa Barat guna meningkatkan penerimaan DBH dari sektor perpajakan.
Untuk DBH yang bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terdapat sejumlah indikator yang masuk dalam penilaian kinerja. Beberapa di antaranya adalah Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), dukungan pemerintah daerah terhadap penyediaan data, pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D), serta tingkat kepatuhan dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa nilai DBH yang diterima suatu daerah tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah pajak yang berhasil dihimpun. Peran pemerintah daerah dalam mendukung ekosistem perpajakan, termasuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan menyediakan data yang dibutuhkan, juga ikut diperhitungkan.
Adapun mekanisme penilaian untuk DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) memiliki indikator tersendiri. Penilaiannya antara lain berkaitan dengan kinerja cukai dan tembakau, sektor kesehatan, pelaporan, serta pemanfaatan anggaran yang tercermin dari penyerapan dana maupun penurunan sisa dana pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, DBH dinilai memiliki posisi strategis karena dapat menjadi salah satu sumber pendanaan untuk menopang kebutuhan fiskal daerah. Salah satu potensi yang mendapat perhatian adalah DBH dari PPh Pasal 21, yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan di Jawa Barat.
Pemprov Jawa Barat menilai kajian bersama BRIN penting untuk menghasilkan gambaran yang lebih komprehensif mengenai peluang peningkatan DBH. Hasil penelitian tersebut diharapkan dapat memberikan rekomendasi berbasis data yang dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam merumuskan kebijakan daerah.
Dalam kajian itu, BRIN turut menelusuri alasan terjadinya perbedaan penerimaan DBH di sejumlah wilayah. Salah satu perbandingan yang menjadi perhatian adalah Jawa Barat dengan DKI Jakarta, termasuk dari sisi potensi basis pajak atau tax base serta penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29.
Data yang disampaikan dalam pertemuan menunjukkan adanya kesenjangan cukup besar. DKI Jakarta tercatat memperoleh DBH sekitar Rp22,4 triliun, sementara Jawa Barat berada di kisaran Rp1,2 triliun. Perbedaan tersebut menjadi salah satu persoalan yang ingin dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui faktor-faktor yang memengaruhinya.
Untuk memperkuat penelitian, BRIN juga meminta sejumlah data perpajakan dari DJP. Data yang dibutuhkan antara lain jumlah wajib pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan serta jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan. Informasi tersebut akan digunakan untuk memetakan potensi tax base sekaligus melihat tingkat kepatuhan perpajakan di Jawa Barat.
Dari sisi regulasi, Kanwil DJP Jawa Barat II menegaskan bahwa pengalokasian DBH PPh telah memiliki landasan hukum. Ketentuannya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan.
Dalam regulasi tersebut, perhitungan alokasi DBH PPh menggunakan sejumlah data dasar, termasuk realisasi penerimaan PPh Pasal 21 serta PPh Pasal 25/29 pada tahun anggaran sebelumnya. Selain itu, capaian kinerja dalam mengoptimalkan penerimaan pajak juga menjadi bagian dari perhitungan dan disusun berdasarkan daerah.
Karena itu, strategi meningkatkan DBH bagi Jawa Barat memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar mengejar pertumbuhan penerimaan pajak. Pemerintah daerah juga perlu memperkuat indikator kinerja yang menjadi bagian dari formula pengalokasian DBH.
Melalui kajian kolaboratif dengan BRIN, Pemprov Jawa Barat berharap dapat memperoleh rekomendasi yang mampu memetakan sumber-sumber potensi DBH secara lebih akurat. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan DBH, tetapi juga membantu memperkuat kapasitas fiskal Jawa Barat untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan daerah.
2026-08-24 18:30:11
2026-08-22 13:05:34
2026-08-20 11:12:47
2026-08-18 18:22:55
2026-08-14 17:36:36
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved