Artikel Detail

Autentikasi Dua Langkah di Coretax, Sistem Pengaman Tambahan bagi Pengguna

Sejak resmi diberlakukan pada 1 Januari 2025, otoritas pajak terus melakukan pembaruan pada aplikasi Coretax guna meningkatkan kenyamanan sekaligus keamanan pengguna. Salah satu penguatan sistem yang kini diterapkan adalah fitur autentikasi dua faktor atau Two-Factor Authentication (2FA).


Autentikasi dua faktor merupakan metode pengamanan akun yang mengharuskan pengguna melewati dua tahap verifikasi identitas sebelum dapat mengakses sistem. Umumnya, proses ini memadukan kata sandi dengan kode verifikasi sekali pakai (One-Time Password/OTP) yang dikirim ke perangkat pribadi, seperti ponsel, aplikasi autentikator, atau melalui metode biometrik seperti sidik jari dan pemindaian wajah.


Secara sederhana, mekanisme 2FA dimulai dengan memasukkan nama pengguna dan kata sandi sebagai kredensial utama. Setelah itu, sistem akan meminta verifikasi tambahan yang dapat berasal dari tiga kategori faktor keamanan. Pertama, sesuatu yang diketahui pengguna, seperti PIN, kata sandi tambahan, atau jawaban atas pertanyaan keamanan. Kedua, sesuatu yang dimiliki pengguna, misalnya kode OTP yang dikirim ke ponsel, token keamanan, atau kartu pintar. Ketiga, sesuatu yang melekat pada diri pengguna, seperti sidik jari, pengenalan wajah, atau verifikasi suara.


Penerapan 2FA bertujuan memperkuat perlindungan akun dengan menambahkan lapisan keamanan ekstra. Dengan adanya tahapan tambahan ini, risiko peretasan menjadi jauh lebih kecil karena pelaku tidak cukup hanya mengetahui kata sandi untuk dapat mengakses akun.


Menariknya, penggunaan 2FA saat ini semakin praktis. Pengguna tidak selalu perlu membawa perangkat khusus atau token fisik. Sebagian besar layanan telah memanfaatkan perangkat seluler untuk mengirim kode verifikasi melalui pesan singkat, panggilan telepon, email, maupun aplikasi autentikator yang terintegrasi.


Selain 2FA, dikenal pula sistem keamanan yang lebih komprehensif, yaitu Multi-Factor Authentication (MFA). Jika 2FA menggunakan dua faktor verifikasi, maka MFA dapat melibatkan lebih dari dua lapisan autentikasi. Dengan demikian, tingkat perlindungan yang diberikan menjadi lebih tinggi karena pengguna harus melalui beberapa tahapan pembuktian identitas.


MFA dirancang untuk meminimalkan risiko akses ilegal, bahkan ketika satu faktor keamanan berhasil ditembus. Sistem ini mengombinasikan berbagai teknologi verifikasi untuk memastikan bahwa pihak yang mencoba masuk benar-benar pemilik sah akun tersebut.


Penggunaan MFA terbukti efektif dalam menghadapi berbagai jenis serangan siber. Misalnya, phishing, yaitu upaya penipuan dengan menyamar sebagai pihak terpercaya guna memperoleh informasi sensitif seperti nama pengguna dan kata sandi. Dalam sistem yang hanya mengandalkan kata sandi, korban yang tertipu bisa langsung kehilangan akses akunnya. Namun dengan MFA, pelaku tetap memerlukan faktor tambahan untuk bisa masuk.


Ancaman lain seperti credential stuffing juga dapat ditekan. Teknik ini memanfaatkan kombinasi nama pengguna dan kata sandi hasil kebocoran data untuk dicoba pada berbagai platform. Karena banyak orang menggunakan kata sandi yang sama di beberapa layanan, risiko peretasan menjadi tinggi. MFA mampu menghambat praktik tersebut.


Begitu pula dengan brute force attack, yaitu percobaan berbagai kombinasi kata sandi secara berulang hingga menemukan yang cocok. Serangan password spraying yang menggunakan kata sandi umum terhadap banyak akun, social engineering yang memanipulasi psikologis korban, hingga keylogger yang merekam penekanan tombol pengguna, semuanya dapat diminimalkan dampaknya dengan penerapan MFA.


Aktivasi 2FA pada Coretax


Otoritas pajak telah menyediakan panduan aktivasi fitur verifikasi dua langkah dalam materi presentasi aktivasi akun Coretax dan permohonan sertifikat elektronik. Pengguna diimbau untuk segera mengaktifkan fitur ini demi menjaga keamanan data perpajakan dan mencegah penyalahgunaan akses.

Berikut tahapan mengaktifkan 2FA pada Coretax:

  1. Masuk ke laman coretaxdjp.pajak.go.id, lalu pilih menu Portal Saya, kemudian klik Profil Saya.

  2. Pada halaman Profil Saya, pilih opsi Verifikasi Dua Langkah yang tersedia di sisi kiri layar.

  3. Aktifkan fitur dengan menggeser tombol dari posisi “Dinonaktifkan” menjadi “Diaktifkan”.

  4. Pilih metode verifikasi, apakah melalui aplikasi autentikator atau email, lalu klik lanjut.

  5. Jika memilih aplikasi autentikator, instal terlebih dahulu aplikasi seperti Microsoft Authenticator atau Google Authenticator melalui Google Play Store atau App Store.

  6. Pindai QR Code yang tersedia menggunakan aplikasi tersebut, lalu masukkan kode enam digit yang muncul untuk menyelesaikan proses verifikasi.

  7. Setelah berhasil, klik tombol selesai dan konfigurasi pun tuntas.


Setelah fitur ini aktif, setiap kali pengguna masuk ke akun Coretax, sistem akan meminta kode verifikasi tambahan berupa enam digit angka yang dikirim melalui aplikasi autentikator atau email terdaftar.


Implementasi 2FA menjadi langkah strategis dalam membangun sistem perpajakan digital yang lebih aman dan andal. Dengan perlindungan yang lebih kuat, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perpajakan elektronik meningkat, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.