Artikel Detail

M-Pajak Resmi Fasilitasi Aktivasi Akun Coretax serta Penerbitan KO DJP

DJP Hadirkan Fitur Baru di M-Pajak, Aktivasi Coretax Kini Bisa Lewat HP


Transformasi digital di bidang perpajakan terus bergerak maju. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menghadirkan terobosan melalui pembaruan aplikasi M-Pajak. Kali ini, dua fitur penting resmi ditambahkan, yaitu Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP). Inovasi ini memungkinkan Wajib Pajak mengurus administrasi pajak dengan lebih praktis langsung dari ponsel.


Mengenal Coretax Lebih Dekat


Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan DJP untuk menyatukan dan memodernisasi seluruh layanan pajak dalam satu ekosistem digital. Sistem ini dirancang agar proses pelaporan, pembayaran, hingga administrasi lainnya menjadi lebih terintegrasi dan efisien.


Agar bisa memanfaatkan layanan dalam sistem tersebut, Wajib Pajak perlu mengaktifkan akun Coretax terlebih dahulu. Kini, proses aktivasi tidak lagi harus dilakukan secara langsung di kantor pajak karena sudah tersedia di aplikasi M-Pajak.




Dua Menu Baru yang Mempermudah Wajib Pajak


Pembaruan M-Pajak menghadirkan dua fitur utama:


1. Aktivasi Akun Coretax


Melalui menu ini, Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri menggunakan smartphone. Prosesnya dirancang sederhana dan praktis, sehingga tidak perlu antre atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.


2. Pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP)


Kode Otorisasi DJP dibutuhkan untuk berbagai transaksi perpajakan secara digital. Dengan fitur terbaru ini, pembuatan kode dapat dilakukan langsung di aplikasi, sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat dan efisien.




Siapa Saja yang Dapat Mengakses Fitur Ini?


Fitur Aktivasi Akun Coretax di M-Pajak ditujukan khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Namun, terdapat beberapa pengecualian, yaitu:


  • Wajib Pajak dengan status warisan yang belum terbagi

  • Warga Negara Asing (WNA)


Kedua kategori tersebut belum dapat memanfaatkan fitur aktivasi melalui aplikasi.




Lupa Email atau Nomor HP Terdaftar? Ini Solusinya


DJP juga mengantisipasi kendala umum seperti lupa alamat email atau nomor telepon yang pernah didaftarkan. Dalam kondisi tersebut, aplikasi M-Pajak menyediakan mekanisme verifikasi tambahan untuk memastikan identitas pengguna. Setelah proses verifikasi berhasil, aktivasi akun tetap dapat dilanjutkan.




Cara Mengunduh dan Memperbarui Aplikasi M-Pajak


Untuk memastikan keamanan data, DJP mengingatkan agar aplikasi hanya diunduh melalui saluran resmi:


  • Google Play Store untuk perangkat Android

  • App Store untuk perangkat iOS


Bagi pengguna lama, cukup lakukan pembaruan aplikasi agar fitur terbaru dapat langsung digunakan. Hindari mengunduh dari sumber tidak resmi guna mencegah risiko penipuan maupun kebocoran informasi pribadi.




Transformasi Digital yang Semakin Nyata


Kehadiran fitur aktivasi Coretax dan pembuatan KO DJP di M-Pajak menjadi bagian dari langkah besar digitalisasi layanan perpajakan di Indonesia. Semakin banyak layanan yang tersedia secara mobile, semakin mudah pula Wajib Pajak memenuhi kewajiban mereka tanpa harus datang ke kantor pajak.


Inisiatif ini mendukung terciptanya sistem perpajakan yang modern, transparan, dan berbasis teknologi, sejalan dengan upaya pemerintah membangun tata kelola yang lebih efisien.




Penutup


Pembaruan M-Pajak membawa kemudahan nyata bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi DJP kini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui smartphone. Pastikan aplikasi Anda sudah versi terbaru agar dapat menikmati seluruh fitur yang tersedia.


Jika Anda mau, saya juga bisa membuat versi yang lebih formal, lebih santai, atau dioptimasi untuk SEO.