Transformasi digital di bidang perpajakan terus bergerak maju. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menghadirkan terobosan melalui pembaruan aplikasi M-Pajak. Kali ini, dua fitur penting resmi ditambahkan, yaitu Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP). Inovasi ini memungkinkan Wajib Pajak mengurus administrasi pajak dengan lebih praktis langsung dari ponsel.
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan DJP untuk menyatukan dan memodernisasi seluruh layanan pajak dalam satu ekosistem digital. Sistem ini dirancang agar proses pelaporan, pembayaran, hingga administrasi lainnya menjadi lebih terintegrasi dan efisien.
Agar bisa memanfaatkan layanan dalam sistem tersebut, Wajib Pajak perlu mengaktifkan akun Coretax terlebih dahulu. Kini, proses aktivasi tidak lagi harus dilakukan secara langsung di kantor pajak karena sudah tersedia di aplikasi M-Pajak.
Pembaruan M-Pajak menghadirkan dua fitur utama:
Melalui menu ini, Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri menggunakan smartphone. Prosesnya dirancang sederhana dan praktis, sehingga tidak perlu antre atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.
Kode Otorisasi DJP dibutuhkan untuk berbagai transaksi perpajakan secara digital. Dengan fitur terbaru ini, pembuatan kode dapat dilakukan langsung di aplikasi, sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat dan efisien.
Fitur Aktivasi Akun Coretax di M-Pajak ditujukan khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Namun, terdapat beberapa pengecualian, yaitu:
Wajib Pajak dengan status warisan yang belum terbagi
Warga Negara Asing (WNA)
Kedua kategori tersebut belum dapat memanfaatkan fitur aktivasi melalui aplikasi.
DJP juga mengantisipasi kendala umum seperti lupa alamat email atau nomor telepon yang pernah didaftarkan. Dalam kondisi tersebut, aplikasi M-Pajak menyediakan mekanisme verifikasi tambahan untuk memastikan identitas pengguna. Setelah proses verifikasi berhasil, aktivasi akun tetap dapat dilanjutkan.
Untuk memastikan keamanan data, DJP mengingatkan agar aplikasi hanya diunduh melalui saluran resmi:
Google Play Store untuk perangkat Android
App Store untuk perangkat iOS
Bagi pengguna lama, cukup lakukan pembaruan aplikasi agar fitur terbaru dapat langsung digunakan. Hindari mengunduh dari sumber tidak resmi guna mencegah risiko penipuan maupun kebocoran informasi pribadi.
Kehadiran fitur aktivasi Coretax dan pembuatan KO DJP di M-Pajak menjadi bagian dari langkah besar digitalisasi layanan perpajakan di Indonesia. Semakin banyak layanan yang tersedia secara mobile, semakin mudah pula Wajib Pajak memenuhi kewajiban mereka tanpa harus datang ke kantor pajak.
Inisiatif ini mendukung terciptanya sistem perpajakan yang modern, transparan, dan berbasis teknologi, sejalan dengan upaya pemerintah membangun tata kelola yang lebih efisien.
Pembaruan M-Pajak membawa kemudahan nyata bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi DJP kini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui smartphone. Pastikan aplikasi Anda sudah versi terbaru agar dapat menikmati seluruh fitur yang tersedia.
Jika Anda mau, saya juga bisa membuat versi yang lebih formal, lebih santai, atau dioptimasi untuk SEO.
2026-03-02 13:52:06
2026-02-23 11:30:19
2026-02-20 12:48:56
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved