Sebanyak 147 negara dan yurisdiksi yang tergabung dalam Kerangka Inklusif OECD/G20 mengenai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) akhirnya mencapai kesepakatan strategis terkait kelanjutan penerapan pajak minimum global. OECD menilai kesepakatan ini sebagai pencapaian penting sekaligus babak baru dalam upaya reformasi sistem perpajakan internasional, sejalan dengan semakin masifnya digitalisasi dan keterhubungan ekonomi dunia.
Melalui kesepakatan tersebut, OECD menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan kebijakan pajak minimum global serta mendorong penyederhanaan aturan perpajakan lintas negara pada tahap berikutnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, menekan kompleksitas regulasi, dan memperkuat perlindungan basis pajak di masing-masing yurisdiksi.
Kesepakatan ini dituangkan dalam sebuah paket kebijakan menyeluruh yang mengatur tata cara operasional pajak minimum global secara terkoordinasi melalui pendekatan side by side. Paket tersebut merupakan hasil perundingan intensif selama berbulan-bulan dan dipandang sebagai kesepakatan besar, baik dari sisi politik maupun teknis.
Paket kebijakan ini akan menjadi landasan penting bagi stabilitas sistem perpajakan internasional ke depan. Negara-negara peserta sepakat untuk menjaga keberlanjutan kerangka pajak minimum global sekaligus mempertegas hak pemajakan setiap yurisdiksi. Perhatian khusus diberikan pada perlindungan basis pajak domestik, terutama bagi negara berkembang, agar tetap memiliki hak utama dalam memungut pajak atas aktivitas ekonomi yang terjadi di wilayahnya.
Secara garis besar, paket kebijakan tersebut mencakup lima elemen utama. Pertama, upaya penyederhanaan aturan guna mengurangi beban kepatuhan bagi perusahaan multinasional dan otoritas pajak. Penyederhanaan ini diharapkan dapat memudahkan penghitungan serta pelaporan pajak minimum global tanpa mengurangi efektivitas pengawasan.
Kedua, OECD memperkenalkan skema safe harbour baru yang dirancang untuk menyelaraskan perlakuan insentif pajak antarnegara. Skema ini berbasis substansi dan disusun secara lebih terarah, sehingga tetap memberikan ruang kebijakan nasional tanpa membuka peluang praktik penghindaran pajak yang agresif.
Ketiga, disediakan safe harbour tambahan bagi grup perusahaan multinasional yang entitas induknya berada di yurisdiksi tertentu yang telah memenuhi kriteria pajak minimum. Keempat, OECD akan melakukan proses stocktake berbasis data dan bukti guna memastikan terciptanya kesetaraan perlakuan (level playing field) bagi seluruh anggota Kerangka Inklusif.
Kelima, paket ini kembali menegaskan peran qualified domestic minimum top-up tax sebagai instrumen utama dalam kerangka pajak minimum global. Mekanisme ini dinilai sangat penting untuk melindungi basis pajak nasional, khususnya di negara berkembang yang selama ini rentan terhadap praktik pengalihan laba.
Kesepakatan tersebut tetap berpijak pada kerangka Global Minimum Tax yang mengacu pada Global Anti-Base Erosion (GloBE) Model Rules. Aturan ini memastikan perusahaan multinasional berskala besar membayar pajak minimum di setiap negara tempat mereka beroperasi. Dengan tarif efektif minimum sebesar 15 persen, kebijakan ini bertujuan menekan praktik profit shifting serta menghentikan tren penurunan tarif pajak korporasi secara berlebihan.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan multinasional wajib menghitung penghasilan dan pajak berdasarkan masing-masing yurisdiksi. Apabila tarif pajak efektif di suatu negara berada di bawah ambang 15 persen, maka akan dikenakan pajak tambahan hingga mencapai batas minimum tersebut. Meski adopsi aturan GloBE bersifat sukarela, negara yang memilih menerapkannya harus menjalankan ketentuan secara konsisten sesuai pendekatan bersama.
Ke depan, OECD akan merilis berbagai perangkat pendukung dan lembar fakta dalam beberapa pekan mendatang, serta menyelenggarakan seminar daring khusus pada 13 Januari 2026. Selain itu, dukungan penguatan kapasitas juga disiapkan agar seluruh negara dapat mengimplementasikan pajak minimum global secara efektif dan efisien.
2026-01-12 11:06:24
2026-01-09 16:02:40
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved