Artikel Detail

Gagal Aktivasi Coretax karena E-mail Tidak Valid? Ini Solusinya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan para Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax sebelum memasuki periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun 2026. Meski demikian, sejumlah pengguna di platform X melaporkan masih mengalami hambatan saat mencoba mengaktifkan akun tersebut, seperti munculnya notifikasi bahwa alamat e-mail tidak valid. Mengapa masalah ini bisa terjadi, dan apa langkah penyelesaiannya?


Menurut penjelasan Kring Pajak, proses aktivasi hanya dapat berhasil apabila e-mail dan nomor handphone (HP) yang dimasukkan cocok dengan data yang tercatat di sistem DJP. Jika keduanya sesuai, pengguna akan melihat tanda centang berwarna hijau pada kolom terkait.


Untuk Wajib Pajak yang perlu memperbarui data e-mail atau nomor HP, permohonan perubahan dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan tahapan sebagai berikut:


  1. Mengisi formulir perubahan data di KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Formulir bisa diunduh melalui laman resmi DJP.

  2. Mengirimkan formulir yang telah diisi melalui layanan pos.

  3. Mengirimkannya melalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir.


Selain pembaruan e-mail maupun nomor HP, Wajib Pajak juga dapat mengajukan perubahan data lainnya, seperti:


  1. Pembetulan identitas Wajib Pajak sepanjang tidak mengubah bentuk badan hukum.

  2. Perubahan alamat tempat kedudukan atau lokasi usaha yang masih berada dalam wilayah kerja KPP yang sama.

  3. Pembaruan jenis kegiatan usaha.

  4. Perubahan struktur permodalan atau kepemilikan pada Wajib Pajak badan tanpa mengubah bentuk badan hukum.

  5. Perbaikan atas kesalahan penulisan data Wajib Pajak dalam administrasi DJP.

  6. Penyesuaian data apabila terdapat ketidaksesuaian antara kategori atau bentuk badan pada basis data perpajakan dengan kondisi sebenarnya yang telah dilaporkan sejak awal pendaftaran.