Artikel Detail

Roblox Masuk Daftar Baru Pemungut PPN PMSE oleh DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menambah daftar perusahaan digital internasional yang diwajibkan memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Salah satu nama terbaru yang masuk dalam daftar tersebut adalah Roblox Corporation, perusahaan gim berbasis konten buatan pengguna yang memiliki basis pemain global sangat besar.


Roblox resmi ditunjuk pada periode Oktober 2025, bersamaan dengan empat pelaku usaha digital lainnya: Notion Labs, Inc., Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Dengan masuknya lima perusahaan baru ini, total pemungut PPN PMSE yang telah ditetapkan pemerintah mencapai 251 entitas. Pada periode yang sama, DJP juga menghapus penunjukan Amazon Services Europe S.a.r.l dari daftar pemungut.


Hingga Oktober 2025, terdapat 251 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE, dengan Notion Labs, Inc. dan Roblox Corporation sebagai dua dari penunjukan terbaru. Dari jumlah tersebut, sebanyak 207 pemungut telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE, yang secara keseluruhan mencapai nilai Rp33,88 triliun.


Total penerimaan ini merupakan akumulasi sejak mekanisme PPN PMSE diberlakukan pada pertengahan 2020. Pada tahun pertama, penerimaan mencapai Rp731,4 miliar. Angka tersebut melonjak menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, kemudian terus meningkat menjadi Rp5,51 triliun pada 2022 dan Rp6,76 triliun pada 2023. Pertumbuhan berlanjut di 2024 dengan realisasi Rp8,44 triliun, dan sepanjang Januari–Oktober 2025 telah terkumpul Rp8,54 triliun.


Selain PPN PMSE, DJP juga melaporkan bahwa total penerimaan pajak dari sektor digital hingga 31 Oktober 2025 mencapai Rp43,75 triliun. Angka ini merupakan gabungan dari PPN PMSE sebesar Rp33,88 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,76 triliun, pajak fintech peer-to-peer (P2P) lending Rp4,19 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp3,92 triliun.


Capaian Rp43,75 triliun tersebut menunjukkan bahwa ekosistem digital telah menjadi salah satu kontributor utama dalam penerimaan negara. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki kebijakan perpajakan sektor digital agar pelaksanaannya semakin adil, sederhana, dan efektif.