Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menyediakan portal khusus untuk melakukan validasi serta registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pegawai secara massal. Melalui fasilitas ini, perusahaan atau pemberi kerja dapat memeriksa dan mendaftarkan NIK pegawai dalam jumlah banyak sekaligus.
DJP menjelaskan bahwa layanan tersebut memungkinkan bukti pemotongan (bupot) Pajak Penghasilan (PPh) yang dibuat melalui sistem Coretax tervalidasi secara otomatis. Hasil validasi ini dapat dimanfaatkan pegawai sebagai kredit pajak, sehingga mereka dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui Coretax mulai tahun 2026.
Cara Melakukan Validasi dan Registrasi NIK Pegawai Secara Massal
Tahap 1: Mengakses Portal
Tahap 2: Unggah File Excel Validasi
Monitoring Proses Validasi dan Registrasi NIK
2025-11-26 11:20:24
2025-11-21 13:53:20
2025-11-19 10:55:49
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved