Konsumsi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di Indonesia masih berada pada tingkat mengkhawatirkan. Indonesia bahkan tercatat sebagai negara dengan konsumsi minuman manis tertinggi ketiga di kawasan Asia Tenggara, dengan rata-rata konsumsi mencapai 20,23 liter per orang. Gencarnya iklan, harga yang relatif murah, serta kemudahan mendapatkan produk ini membuat minuman manis semakin lekat dengan keseharian masyarakat. Namun, di balik rasa manis dan kesegarannya, terdapat risiko kesehatan yang tidak bisa diabaikan.
Minuman manis merupakan salah satu sumber gula tambahan terbesar dalam pola makan harian. Banyak konsumen tidak sadar bahwa sekali minum saja dapat memenuhi bahkan melampaui batas konsumsi gula harian yang direkomendasikan. Sebuah penelitian di Nigeria menunjukkan bahwa satu botol minuman manis berukuran 600 ml dapat mengandung 40–50 gram gula—melebihi batas asupan gula harian yang direkomendasikan WHO, yaitu 25–50 gram per hari.
Jika kebiasaan ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya pada kesehatan individu, tetapi juga pada tingginya beban pembiayaan kesehatan negara serta penurunan produktivitas jangka panjang.
Tingginya konsumsi gula berperan dalam meningkatnya angka kelebihan berat badan, obesitas, dan penyakit tidak menular seperti diabetes melitus. WHO mencatat bahwa pada tahun 2019, diabetes melitus menduduki posisi kesembilan sebagai penyebab kematian terbesar di dunia. Situasi di Indonesia pun tidak jauh berbeda; pada 2021, Indonesia berada di posisi kelima sebagai negara dengan jumlah penderita diabetes terbanyak (International Diabetes Federation, 2021). Selain itu, konsumsi MBDK yang berlebihan turut mendorong meningkatnya biaya pengobatan, baik bagi masyarakat maupun pemerintah.
Melihat tren ini, diperlukan intervensi kebijakan yang dapat menekan konsumsi MBDK secara berkelanjutan.
Laporan Bank Dunia menyebutkan bahwa berbagai negara menggunakan tiga instrumen pajak untuk menekan konsumsi minuman bergula: cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan tarif impor. Dari ketiganya, cukai adalah instrumen yang paling banyak digunakan karena dinilai efektif dalam mengurangi konsumsi produk yang berdampak buruk bagi kesehatan.
Di Indonesia, cukai selama ini diterapkan untuk barang seperti rokok dan minuman beralkohol. Oleh sebab itu, memperluas cakupan cukai ke MBDK merupakan langkah yang logis untuk mengendalikan konsumsi produk yang menimbulkan eksternalitas negatif.
Beberapa negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Filipina telah menerapkan cukai MBDK lebih dulu. Hasilnya menunjukkan adanya penurunan konsumsi minuman manis setelah kebijakan tersebut diberlakukan, yang menegaskan bahwa cukai bisa menjadi alat efektif dalam pengendalian konsumsi.
Meningkatkan kesadaran kesehatan. Kenaikan harga akibat cukai mendorong masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli minuman berpemanis.
Mendorong reformulasi produk. Produsen akan berlomba menurunkan kadar gula agar harga produk tetap terjangkau dan kompetitif.
Menambah penerimaan negara. Penerimaan dari cukai dapat dialokasikan untuk program pencegahan penyakit dan edukasi kesehatan masyarakat.
Menambah beban konsumen berpendapatan rendah. Kelompok ini kemungkinan merasakan dampak terbesar karena porsi pengeluaran mereka untuk makanan dan minuman lebih besar.
Berpotensi menekan pelaku industri kecil. UMKM yang memproduksi minuman manis bisa mengalami penurunan penjualan dan ancaman kehilangan pekerjaan.
Efektivitas bergantung pada faktor lain. Cukai saja tidak cukup; perubahan perilaku membutuhkan edukasi dan pengawasan yang konsisten.
Pengenaan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan merupakan kebijakan yang patut dipertimbangkan untuk mengurangi beban penyakit tidak menular sekaligus meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Meskipun terdapat pro dan kontra, kebijakan ini dapat menjadi solusi jangka panjang apabila dibarengi dengan edukasi yang kuat, sosialisasi yang intensif, pengawasan ketat, dan dukungan bagi industri untuk menghadirkan produk yang lebih sehat. Pemerintah juga perlu melakukan kajian menyeluruh serta belajar dari praktik terbaik di negara lain agar kebijakan yang diterapkan tidak hanya efektif, tetapi juga adil dan tidak membebani kelompok masyarakat yang rentan.
2025-11-26 11:20:24
2025-11-21 13:53:20
2025-11-19 10:55:49
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved