Artikel Detail

Coretax Mulai Diimplementasikan, Namun Sertifikat Elektronik Belum Bisa Dikesampingkan

Munculnya sistem perpajakan baru bernama Coretax membuat banyak Wajib Pajak berasumsi bahwa Sertifikat Elektronik (Sertel) sudah tidak lagi diperlukan. Namun kenyataannya, masih ada sejumlah layanan perpajakan yang belum sepenuhnya beralih ke platform baru tersebut. Artinya, Sertel tetap berfungsi sebagai “kunci akses” penting untuk beberapa layanan seperti e-Filing, e-Bupot, hingga e-Faktur.

Selama masa transisi menuju Coretax, keberadaan Sertifikat Elektronik masih memiliki peranan besar. Beberapa layanan—misalnya pembetulan SPT dan pengelolaan administrasi e-Faktur—belum terintegrasi penuh dalam sistem baru. Karena itu, Wajib Pajak masih wajib memastikan Sertel miliknya aktif agar proses administrasi perpajakan tetap berjalan lancar.



Kenapa Sertifikat Elektronik Masih Dibutuhkan?

Kewajiban penggunaan Sertel bukan tanpa dasar. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 mengenai tata cara administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, serta pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Regulasi ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan keamanan data Wajib Pajak dalam transaksi elektronik.

Sertel berfungsi sebagai identitas digital resmi yang memverifikasi keaslian data dan dokumen elektronik. Karena itu, PKP yang sudah memiliki akun dan status aktif diwajibkan mengajukan atau memperpanjang Sertifikat Elektronik secara berkala agar tetap bisa memanfaatkan layanan DJP berbasis digital.



Cara Mengajukan atau Memperpanjang Sertel

Untuk mendapatkan ataupun memperpanjang Sertifikat Elektronik, Wajib Pajak perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar. Di sana, Wajib Pajak harus mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik, membawa dokumen pendukung, serta menyiapkan passphrase sebagai bagian dari proses keamanan.

Aturan yang lebih detail mengenai prosedur dan persyaratan Sertel tertuang dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PER-04/PJ/2020. Secara umum, persyaratannya adalah sebagai berikut:


1. Wajib Pajak Badan

Permohonan dilakukan oleh pengurus yang berwenang dengan melampirkan:

  • KTP pengurus

  • Dokumen pendirian badan usaha beserta perubahannya (jika ada)

  • SPT Tahunan PPh terakhir


2. Wajib Pajak Orang Pribadi

Permohonan diajukan langsung oleh Wajib Pajak dengan melampirkan:

  • KTP atau paspor (untuk WNA)

  • NPWP

  • SPT Tahunan PPh terakhir


Di tengah proses peralihan dari sistem DJP Online menuju platform perpajakan terintegrasi Coretax, Sertifikat Elektronik tetap menjadi elemen penting yang menghubungkan kedua sistem tersebut. Karena itu, pastikan masa berlaku Sertel tidak kedaluwarsa. Bila sudah mendekati masa habis, segera datang ke KPP terdaftar untuk memperpanjangnya.