Artikel Detail

Keterkaitan Status Beneficial Owner dengan Fasilitas P3B

Beneficial Owner (BO) memegang peranan penting dalam perpajakan internasional, khususnya bagi pemotong Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia dan pihak luar negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia. Pemenuhan status BO sering menjadi kunci bagi wajib pajak luar negeri untuk dapat memanfaatkan fasilitas dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Misalnya, penerima dividen yang berdomisili di negara mitra P3B Indonesia dapat memperoleh tarif PPh dividen yang lebih rendah – seperti 10% dibanding tarif umum 20% – apabila memenuhi kriteria sebagai BO dan memiliki persentase kepemilikan saham tertentu, misalnya setidaknya 25%.


Undang-Undang PPh Pasal 26 ayat (1a) beserta penjelasannya menegaskan bahwa BO adalah pihak di luar negeri yang menikmati manfaat ekonomi sebenarnya atas suatu penghasilan. Ketentuan lebih rinci mengenai konsep ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 (PER-25), khususnya pada Pasal 6.


Untuk orang pribadi di luar negeri, seseorang dianggap sebagai BO selama tidak berperan sebagai agen maupun nominee. Secara sederhana, agen adalah pihak yang bertindak mewakili pihak lain. Sementara itu, nominee adalah pihak yang tercatat secara hukum sebagai pemilik suatu harta atau penghasilan, tetapi sesungguhnya hanya memegangnya untuk kepentingan pihak lain.


Di sisi lain, badan usaha luar negeri harus memenuhi serangkaian syarat kumulatif agar dapat dikategorikan sebagai BO. Pertama, badan tersebut tidak boleh berfungsi sebagai agen, nominee, maupun conduit. Conduit sendiri merupakan pihak yang secara formal menerima manfaat P3B dari Indonesia, tetapi manfaat ekonominya dialihkan atau dinikmati oleh pihak lain di negara berbeda. Kedua, badan tersebut harus memiliki kewenangan untuk mengendalikan penggunaan dana, aset, atau hak yang menjadi sumber penghasilan dari Indonesia. Ketiga, tidak lebih dari 50% penghasilannya digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain, kecuali pembayaran yang wajar kepada karyawan atau pihak ketiga terkait aktivitas usaha. Keempat, badan tersebut harus menanggung sendiri risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki. Terakhir, badan tersebut tidak boleh memiliki komitmen, baik tertulis maupun tidak, untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan dari Indonesia kepada pihak lain.


Penting untuk dipahami bahwa pengertian BO dalam ranah perpajakan tidak sama dengan konsep “pemilik manfaat” dalam regulasi sektor lain. Sebagai contoh, Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme mendefinisikan pemilik manfaat hanya sebagai individu, sehingga tidak mencakup badan usaha.


Seluruh persyaratan BO dalam Pasal 6 PER-25 diwujudkan dalam bentuk daftar pernyataan yang harus diisi oleh penerima penghasilan luar negeri dalam formulir DGT: bagian IV bagi orang pribadi, serta bagian VI bagi badan usaha.


Dengan demikian, meskipun pihak luar negeri telah menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui pemotong PPh, apabila ketentuan P3B juga mewajibkan verifikasi status BO, maka pihak luar negeri tersebut tetap harus memenuhi persyaratan BO agar dapat memanfaatkan fasilitas P3B. Proses verifikasi ini merupakan penilaian substansi atas siapa yang sebenarnya menerima dan menikmati penghasilan dari Indonesia.