Warga DKI Jakarta dapat mengajukan permohonan pembetulan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) baik secara langsung maupun melalui layanan digital. Proses ini diperlukan agar informasi pada Nomor Objek Pajak (NOP) benar-benar mencerminkan kondisi fisik dan kepemilikan sebenarnya.
Setiap objek pajak terdaftar memiliki NOP sebagai identitas resmi. Karena sifatnya yang sangat vital, data PBB-P2 wajib akurat dan sesuai dengan keadaan di lapangan. Dalam praktiknya, kesalahan data bisa terjadi akibat perpindahan kepemilikan, perubahan luas lahan atau bangunan, hingga kurang lengkapnya dokumen pendukung. Pembetulan data memastikan perhitungan pajak lebih tepat dan adil, serta mendukung transparansi dalam penerimaan pajak daerah.
Selain menghindari munculnya sengketa, data yang telah dibetulkan memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi Wajib Pajak. Pemerintah daerah juga diuntungkan dengan tersedianya basis data yang rapi, sehingga pengelolaan PBB-P2 dapat berlangsung lebih efektif.
Untuk mengajukan pembetulan data, Wajib Pajak harus menyediakan dokumen pendukung sebagai bukti kepemilikan, penguasaan, atau dasar verifikasi petugas. Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:
Surat permohonan tertulis dari Wajib Pajak.
Identitas Wajib Pajak:
Perorangan: KTP atau KITAP (untuk WNA).
Badan usaha: NIB, NPWP Badan, KTP pengurus, serta akta pendirian atau akta perubahan.
Surat kuasa bermeterai dan KTP penerima kuasa (jika dikuasakan).
Formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.
Salinan SPPT PBB-P2 terbaru.
Bukti kepemilikan tanah (opsional):
Fotokopi sertifikat tanah; atau
Jika tanah belum bersertifikat/kadaluarsa: fotokopi girik, surat kavling, atau dokumen sejenis, ditambah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik.
Bukti peralihan atau pengoperan hak (jika ada).
Fotokopi IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (opsional).
Foto terbaru objek pajak.
Bukti pelunasan PBB-P2:
Harus lunas 5 tahun terakhir kecuali tahun yang sedang dimohonkan.
Jika masa kepemilikan kurang dari 5 tahun, pelunasan dihitung sejak tahun saat objek dikuasai.
Selain mengurus langsung ke kantor Bapenda, pembetulan data juga bisa dilakukan melalui situs pajakonline.jakarta.go.id dengan langkah berikut:
Akses laman pajakonline.jakarta.go.id.
Masuk ke akun dengan email dan kata sandi yang telah terdaftar, centang “I’m Not A Robot”, lalu klik Masuk.
Buka menu Pelayanan, kemudian isi formulir permohonan.
Pilih jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Pada bagian Jenis Pelayanan, pilih Pembetulan.
Tentukan sub layanan yang sesuai, seperti Pembetulan Objek, Subjek, SPPT, Pengenaan, atau Objek-Subjek.
Unggah seluruh dokumen persyaratan.
Centang pernyataan persetujuan dan klik Simpan.
Status permohonan akan muncul sebagai Proses Verifikasi Petugas. Pantau secara berkala sampai ada tindak lanjut dari petugas Bapenda.
Pastikan seluruh berkas yang diunggah jelas, lengkap, dan tidak ada kesalahan penulisan. Sangat dianjurkan untuk memperbarui nomor telepon dan email agar proses komunikasi berjalan lancar.
Simpan bukti unggahan serta nomor registrasi permohonan untuk keperluan konfirmasi maupun pemantauan proses selanjutnya.
2025-11-19 10:55:49
2025-11-14 10:33:15
2025-11-12 10:25:01
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved