Artikel Detail

Menteri Keuangan Rilis PMK 72 tahun 2025, Karyawan di Sektor Pariwisata Kini Bebas Pajak

Pemerintah Bebaskan PPh 21 untuk Pekerja di Sektor Pariwisata


Pemerintah melalui Menteri Keuangan resmi menetapkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan yang bekerja di industri pariwisata. Kebijakan ini mencakup pekerja di hotel, vila, restoran, agen perjalanan, event organizer, serta penyelenggara kegiatan MICE (meetings, incentives, conventions, and exhibitions). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025, yang mulai berlaku pada 28 Oktober 2025.


Latar Belakang Kebijakan


Langkah ini merupakan bagian dari program Akselerasi Ekonomi 2025 yang dirancang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja. Pemerintah menilai, sektor pariwisata memiliki potensi besar untuk mendorong pemulihan ekonomi, sehingga dukungan fiskal melalui pembebasan PPh Pasal 21 menjadi salah satu stimulus utama yang diberikan.


Mekanisme dan Ketentuan Pemberian Insentif


Berdasarkan Pasal 5 PMK 72/2025, insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan dalam bentuk pembayaran tunai oleh pemberi kerja saat pegawai menerima penghasilan. Termasuk pula jika pemberi kerja menanggung atau memberikan tunjangan atas pajak tersebut.


Insentif yang diterima pegawai ini tidak akan dikenakan pajak kembali, sehingga tidak dihitung sebagai tambahan penghasilan kena pajak. Namun demikian, perusahaan tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan (bupot) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagai bentuk pelaporan penggunaan fasilitas ini.


Sektor Usaha yang Mendapat Fasilitas


Sesuai dengan Pasal 3 PMK 72/2025, perluasan insentif PPh Pasal 21 DTP kini meliputi lima sektor usaha, yaitu:


  1. Industri alas kaki

  2. Tekstil dan pakaian jadi

  3. Furnitur

  4. Kulit dan produk turunannya

  5. Pariwisata


Dengan penambahan sektor pariwisata, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri serta memperkuat daya beli masyarakat yang bekerja di bidang tersebut.


Periode Pemberian Pembebasan Pajak


Pemberian insentif ini memiliki jangka waktu yang berbeda-beda untuk tiap sektor.


  • Bagi pekerja di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk kulit, fasilitas PPh Pasal 21 DTP berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.

  • Sementara untuk karyawan di sektor pariwisata, pembebasan pajak diberikan mulai Oktober hingga Desember 2025, dengan ketentuan berlaku bagi pekerja yang berpenghasilan hingga Rp10 juta per bulan.


Penutup


Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap sektor pariwisata yang sempat terpukul dalam beberapa tahun terakhir. Dengan adanya pembebasan PPh 21, diharapkan daya beli pekerja meningkat, aktivitas ekonomi di sektor pariwisata kembali bergairah, dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional semakin kuat.