Artikel Detail

Bikin Kode Billing Pajak Kini Lebih Praktis dengan Coretax

Lebih Praktis Urus Kode Billing Pajak dengan Coretax

Kemajuan teknologi digital telah membawa banyak perubahan positif di berbagai aspek kehidupan. Mulai dari dunia usaha, layanan kesehatan, hingga pemerintahan, pemanfaatan sistem digital memberikan kemudahan yang signifikan. Dalam konteks pelayanan publik, pemerintah juga tak ketinggalan memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan meningkatkan transparansi. Salah satu wujud nyatanya adalah penggunaan sistem administrasi perpajakan berbasis online.

Sejak tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengimplementasikan Coretax, yaitu Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Sistem ini menggabungkan berbagai proses inti dalam pengelolaan pajak menjadi satu platform digital yang terintegrasi. Salah satu fitur utama dalam Coretax adalah layanan pembayaran pajak yang memberikan tiga opsi pembuatan kode billing:

  1. Pembayaran pajak terkait pelaporan SPT,

  2. Pembayaran atas tagihan pajak, dan

  3. Pembayaran pajak lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan SPT maupun tagihan pajak.


1. Pembayaran Pajak Melalui SPT

Untuk jenis pajak yang berhubungan dengan pelaporan SPT—seperti PPN, PPh Pasal 21, Pasal 26, dan skema unifikasi—kode billing akan dibuat otomatis setelah wajib pajak menyusun bukti potong dan merancang SPT. Sistem akan mengisi nilai pajak, jenis pajak, kode setoran, serta masa pajaknya secara otomatis, sehingga mengurangi risiko kesalahan input dan mempercepat proses pelaporan.


2. Pembayaran Tagihan Pajak

Jenis pembayaran ini mencakup kewajiban atas STP, SKPKB, dan SKPKBT. Wajib Pajak bisa mengakses menu khusus untuk membuat kode billing berdasarkan tagihan yang masih aktif. Mereka juga bisa memilih beberapa tagihan sekaligus dan membuat satu kode billing terpadu. Sistem secara otomatis akan menyaring tagihan yang sudah lunas, mencegah terjadinya pembayaran ganda dan meminimalisasi potensi kekeliruan data.


3. Pembayaran Pajak di Luar SPT dan Tagihan

Untuk pembayaran pajak seperti PPh Final UMKM, angsuran PPh Pasal 25, atau pajak atas pengalihan tanah dan bangunan, kode billing bisa dibuat secara mandiri melalui fitur Layanan Mandiri Kode Billing. Di sini, wajib pajak mengisi sendiri jenis pajak, kode setoran, masa pajak, dan nominalnya. Sebelum melakukan pembayaran, sistem memungkinkan pengguna mengecek kembali semua data yang telah diinput agar tidak terjadi kesalahan.


Masa Berlaku Kode Billing

Setiap kode billing yang dihasilkan—baik untuk SPT, tagihan pajak, maupun pembayaran mandiri—memiliki masa berlaku selama 7 hari kalender. Jika masa berlaku habis dan pembayaran belum dilakukan, wajib pajak harus membuat ulang kode billing tersebut.

Untuk kode billing yang dibuat melalui SPT, sistem tidak memungkinkan perubahan langsung jika terjadi kesalahan dalam pengisian. Dalam kasus ini, wajib pajak bisa menunggu kode billing sebelumnya kedaluwarsa atau melakukan pembayaran terlebih dahulu, lalu mengajukan pembetulan SPT dan membuat kode billing baru bila masih ada kekurangan.


Tidak Perlu Lapor Ulang

Kode billing yang sudah dibayar untuk keperluan SPT tidak perlu dilaporkan kembali karena status SPT otomatis akan berubah menjadi “lapor” setelah pembayaran. Hal yang sama berlaku untuk tagihan pajak—begitu pembayaran lunas, statusnya akan otomatis tercatat dalam sistem. Jika masih ada tunggakan sebagian, wajib pajak bisa memantau sisa tagihan secara mandiri melalui platform Coretax.


Kesimpulan

Digitalisasi layanan perpajakan melalui Coretax menjadi tonggak penting dalam modernisasi sistem pajak di Indonesia. Tak hanya meningkatkan efisiensi dan kenyamanan, layanan ini juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi perpajakan. Coretax membawa wajib pajak ke dalam ekosistem yang lebih tertata, mudah diakses, dan sesuai dengan perkembangan teknologi di era digital.