Pemprov DKI Dorong Kemajuan Seni dan Olahraga Lewat Keringanan Pajak
Jakarta kini membuka babak baru bagi dunia seni, hiburan, dan olahraga. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi memberikan stimulus berupa insentif pajak—mulai dari pemotongan hingga 50 persen hingga pembebasan penuh—bagi sejumlah aktivitas di sektor-sektor tersebut.
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 852 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 23 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Langkah ini menjadi wujud nyata dari dukungan pemerintah untuk memastikan kegiatan kebudayaan, sosial, dan olahraga bisa terus bergulir tanpa terbebani oleh Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang selama ini dianggap cukup membebani penyelenggara.
Pemprov menetapkan enam jenis kegiatan yang dapat menikmati potongan pajak hingga setengah dari jumlah biasanya. Kegiatan tersebut meliputi:
Penayangan film nasional di bioskop.
Pertunjukan seni nasional seperti konser musik, pertunjukan tari, drama, serta seni vokal.
Pameran yang digelar bersama instansi pemerintah.
Wahana yang mengangkat unsur pendidikan, ekologi, dan kebudayaan.
Event sosial dan kemanusiaan, seperti konser amal dan aksi peduli bencana.
Aktivitas olahraga yang mendukung pembinaan dan peningkatan prestasi, baik di level pelajar, mahasiswa, pemuda, hingga karyawan, dalam lingkup lokal maupun nasional.
Keringanan ini diharapkan bisa memberi ruang gerak lebih besar bagi pelaku industri untuk menyelenggarakan acara tanpa dihantui tingginya beban pajak.
Selain pengurangan, Kepgub ini juga mengatur tentang pembebasan pajak secara penuh (0 persen PBJT) untuk beberapa kegiatan tertentu. Yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
Panti pijat khusus tunanetra,
Pentas seni yang diselenggarakan oleh sekolah,
Pertunjukan kesenian tradisional,
Kegiatan hiburan yang digelar langsung oleh pemerintah,
Serta hiburan keliling seperti pasar malam, pertunjukan sirkus, atau komidi putar.
Dengan insentif ini, pemerintah ingin memastikan bahwa acara dengan muatan edukatif, tradisional, dan sosial dapat berjalan tanpa tekanan finansial, sekaligus menjaga pelestarian budaya serta memperluas akses masyarakat terhadap hiburan yang terjangkau.
Walau memberikan banyak kemudahan, Pemprov tetap mengingatkan bahwa penyelenggara kegiatan, terutama yang bersifat insidental, wajib melaporkan rencana acaranya terlebih dahulu kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pemberitahuan ini perlu disampaikan sebelum acara berlangsung agar proses pengajuan pengurangan atau pembebasan pajak berjalan sesuai aturan.
Kehadiran aturan ini menunjukkan bahwa Pemprov DKI tidak hanya melihat pajak sebagai sumber pendapatan, tetapi juga sebagai alat untuk mendorong kehidupan sosial dan budaya yang lebih dinamis. Melalui kebijakan fiskal yang berpihak kepada masyarakat, ruang ekspresi diharapkan makin terbuka, industri kreatif bisa berkembang lebih pesat, serta kegiatan olahraga mendapat dukungan lebih nyata.
Pada akhirnya, insentif ini menjadi jembatan agar kegiatan seni, hiburan, dan olahraga tak hanya terus hidup, tapi juga menjadi sarana memperkuat kebersamaan warga Jakarta, tanpa terbebani urusan perpajakan.
2025-10-06 10:20:32
2025-10-01 11:11:06
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved