Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur memberikan insentif berupa pembebasan sanksi administrasi terkait keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025 dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyusun sejumlah keringanan pajak kendaraan, di antaranya:
Penghapusan denda administratif untuk keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Penghilangan pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit.
Pembebasan tunggakan pokok PKB untuk tahun 2024 ke belakang.
Kebijakan ini ditujukan untuk kelompok masyarakat tertentu, yakni:
Pengguna motor yang tercatat dalam program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pengemudi ojek online (ojol).
Pemilik kendaraan roda tiga.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkirakan bahwa:
Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB akan mencakup sekitar 1,1 juta objek pajak dengan nilai keringanan mencapai Rp297,7 miliar.
Pembebasan pajak progresif diperkirakan berlaku pada 488 objek, bernilai Rp347,5 juta, dan berpotensi menghasilkan pemasukan sebesar Rp1,19 miliar.
Untuk motor milik penerima P3KE atau DTSEN, terdapat 6.224 objek yang mendapatkan pembebasan sebesar Rp469,5 juta, dengan estimasi penerimaan daerah sekitar Rp191,6 juta.
Kendaraan milik pengemudi ojol diprediksi mencapai 7.350 unit, dengan nilai pembebasan sekitar Rp629 juta dan potensi penerimaan Rp274,5 juta.
Sedangkan kendaraan roda tiga yang terdampak diperkirakan sebanyak 1.187 unit, dengan total nilai keringanan Rp107,4 juta dan potensi penerimaan Rp41,9 juta.
Secara keseluruhan, program ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh lebih dari 1,12 juta objek pajak, dengan total nilai insentif mencapai Rp1,55 triliun dan potensi pemasukan daerah hingga Rp299,4 miliar.
Melalui program ini, Pemprov Jatim berharap masyarakat bisa terbantu secara ekonomi, khususnya di tengah berbagai tantangan yang dihadapi. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
2025-10-01 11:11:06
2025-09-29 13:28:31
2025-09-24 15:19:27
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved