Artikel Detail

Menkeu Resmikan PMK 65 2025, Atur Subsidi Bunga KPR Maksimal 10 Persen

Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Subsidi Bunga Kredit Perumahan Lewat PMK 65/2025


Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pelaksanaan subsidi bunga dan subsidi margin untuk kredit program perumahan. Aturan ini mulai berlaku pada 18 September 2025 dan menjadi dasar pemberian subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang berkisar antara 5,5 persen hingga 10 persen per tahun.



Dorongan Akses Kredit Sektor Perumahan


Langkah ini diambil guna memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di sektor perumahan. Baik perorangan maupun badan usaha akan mendapatkan kemudahan dalam memperoleh kredit melalui skema subsidi bunga atau margin yang lebih terjangkau.



Hal-Hal Pokok dalam PMK 65/2025


Ada beberapa poin penting dalam regulasi ini. Pertama, sesuai Pasal 4 PMK 65/2025, subsidi bunga diberikan baik untuk pihak penyedia rumah maupun pihak yang mengajukan permintaan rumah. Lembaga penyalur kredit diminta menyusun data perencanaan penyaluran, jumlah tagihan subsidi, dan kriteria penerima subsidi. Data ini nantinya akan diverifikasi dan diperbarui oleh Komite Kebijakan.

Setiap tahun, penyalur kredit wajib menyusun Rencana Target Penyaluran (RTP) untuk menjadi acuan dalam pengajuan anggaran subsidi bunga atau margin.

Secara teknis, subsidi ini disalurkan melalui kerja sama antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) program perumahan dan lembaga penyalur kredit, yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama pembiayaan.



Besaran Subsidi yang Ditetapkan


Untuk kredit dari sisi penyediaan rumah, subsidi bunga ditetapkan sebesar 5 persen per tahun. Durasi pemberian subsidi tergantung pada jenis pembiayaan, yaitu maksimal empat tahun untuk modal kerja dan hingga lima tahun untuk investasi.

Sementara itu, untuk kredit dari sisi permintaan rumah, terdapat dua kategori plafon subsidi:

  • Kredit dengan plafon antara Rp10 juta hingga Rp100 juta akan mendapatkan subsidi bunga sebesar 10 persen per tahun.

  • Kredit dengan plafon antara Rp100 juta hingga Rp500 juta diberikan subsidi bunga sebesar 5,5 persen.



Tanggung Jawab dan Pengawasan


Pada Pasal 19, PMK 65/2025 menekankan pentingnya akurasi data tagihan yang diajukan oleh penyalur kredit. Jika terjadi kelebihan pembayaran, maka lembaga penyalur wajib mengembalikannya kepada negara.

Namun, tidak semua pinjaman berhak atas subsidi ini. Subsidi tidak berlaku untuk pinjaman yang melewati jatuh tempo, pinjaman yang telah diajukan untuk klaim penjaminan, pinjaman dengan status kolektibilitas lima, atau pinjaman yang tidak dicatat pembayarannya oleh lembaga penyalur.

Seluruh proses penyaluran subsidi bunga akan diawasi secara langsung oleh Kementerian Keuangan. Cakupan pengawasan mencakup penyaluran kredit, pembayaran subsidi bunga dan margin, serta penjaminan atau pertanggungan terkait program ini.