DJP Tegaskan Wewenangnya Tindaklanjuti Data Konkret Wajib Pajak Lewat Aturan Baru
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat langkah pengawasan perpajakan dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025. Aturan ini secara resmi berlaku mulai 24 September 2025 dan memberikan landasan hukum yang lebih tegas bagi DJP dalam menindaklanjuti data konkret milik Wajib Pajak.
Peraturan ini dirancang sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan para Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kehadiran PER-18/PJ/2025 juga bertujuan memberikan kepastian hukum serta meningkatkan akuntabilitas dalam proses penegakan perpajakan berdasarkan data yang valid.
Jenis Data Konkret yang Dapat Ditindaklanjuti
Pada Pasal 2, peraturan ini menguraikan berbagai jenis data konkret yang dapat digunakan oleh DJP untuk proses pengawasan dan pemeriksaan, antara lain:
Faktur Pajak yang telah mendapat persetujuan melalui sistem DJP, namun belum atau tidak dicantumkan dalam SPT Masa PPN oleh Wajib Pajak;
Bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang belum atau tidak dilaporkan dalam SPT Masa oleh pihak yang menerbitkan bukti tersebut;
Bukti transaksi atau data perpajakan lain yang dapat digunakan untuk menilai kewajiban perpajakan secara sederhana. Contohnya meliputi:
Ketidaksesuaian kompensasi pada SPT Masa PPN yang tidak ditunjang oleh kelebihan bayar pada periode sebelumnya;
Perhitungan ulang atas pajak masukan oleh PKP yang tidak berhak menggunakan pedoman pengkreditan tertentu;
Pembayaran PPN di muka yang belum dilakukan atau kurang bayar;
Pemanfaatan fasilitas pajak secara tidak tepat;
Pengkreditan pajak masukan yang tidak sesuai regulasi;
Pendapatan yang tidak sepenuhnya dilaporkan, yang didasarkan pada data bukti potong milik DJP atau kekeliruan dalam penggunaan norma perhitungan penghasilan neto;
Informasi yang bersumber dari ketetapan hukum final atau putusan pengadilan pajak yang relevan dan dapat langsung digunakan untuk menghitung kewajiban yang belum dilaporkan;
Data atau informasi yang telah ditindaklanjuti dengan penerbitan SP2DK, termasuk Berita Acara yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya, meskipun kewajiban pajak tersebut belum sepenuhnya dipenuhi.
Langkah Lanjutan: Pengawasan dan Pemeriksaan Spesifik
Berdasarkan Pasal 3 dari PER-18/PJ/2025, seluruh data konkret sebagaimana dimaksud akan menjadi dasar dalam pelaksanaan pengawasan maupun pemeriksaan oleh DJP. Pemeriksaan yang dilakukan termasuk kategori pemeriksaan spesifik.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025, pemeriksaan spesifik didefinisikan sebagai proses untuk menilai kepatuhan perpajakan Wajib Pajak secara fokus pada satu atau beberapa elemen dalam SPT atau berdasarkan data/kewajiban tertentu. Proses ini bersifat sederhana namun tetap mengedepankan ketelitian. Adapun pemeriksaan spesifik wajib diselesaikan dalam waktu maksimal satu bulan.
2025-09-24 15:19:27
2025-09-22 16:45:19
2025-09-19 14:22:02
2025-09-17 10:08:37
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved