Artikel Detail

Usaha Hotel dan Restoran di Jakarta Dapat Keringanan Pajak hingga 50 Persen

DKI Jakarta Tawarkan Keringanan Pajak Hingga 50% untuk Sektor Hotel dan Kuliner


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan insentif pajak daerah berupa potongan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor perhotelan serta makanan dan/atau minuman. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 25 Agustus 2025 hingga 31 Januari 2026.


Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemprov DKI untuk menjaga stabilitas ekonomi ibu kota, memperkuat daya saing pelaku usaha, serta mendukung kelangsungan aktivitas bisnis di sektor yang memiliki peran strategis terhadap pendapatan daerah.


Rincian Insentif Pajak


Pemprov DKI Jakarta menetapkan dua skema pengurangan pajak:


  1. Sektor Perhotelan

    • Potongan 50% dari pokok pajak untuk masa pajak Agustus hingga September 2025.

    • Potongan 20% dari pokok pajak untuk masa pajak Oktober hingga Desember 2025.

  2. Sektor Makanan dan/atau Minuman

    • Pengurangan sebesar 20% dari pokok pajak yang berlaku sepanjang Agustus sampai Desember 2025.


Diharapkan, kebijakan ini mampu memberikan napas segar bagi sektor usaha yang terdampak fluktuasi ekonomi global dan nasional, sekaligus menjaga kontribusinya terhadap pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat.


Mekanisme Pemberian Insentif


Pengusaha yang ingin memanfaatkan insentif ini cukup menyerahkan Surat Pernyataan Kesediaan untuk melaporkan transaksi secara elektronik melalui sistem E-TRAPT milik Pemprov DKI Jakarta. Formulir pernyataan bisa diunduh melalui akun masing-masing Wajib Pajak di situs resmi: https://pajakonline.jakarta.go.id, kemudian diunggah kembali setelah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dalam perusahaan.


Penting untuk dicatat bahwa insentif ini diberikan secara otomatis (jabatan), sehingga Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan. Jika terdapat lebih dari satu objek pajak, cukup membuat satu surat pernyataan disertai daftar objek yang dimiliki.


Untuk membantu proses, Pemprov DKI juga telah menyiapkan panduan lengkap dalam bentuk video tutorial yang bisa diakses melalui akun YouTube dan situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.


Ajak Dunia Usaha Manfaatkan Kesempatan


Dengan sistem yang sudah terintegrasi dan berbasis digital, Pemprov DKI menekankan pentingnya transparansi dan kemudahan dalam pemberian insentif ini. Para pelaku usaha hotel dan restoran diimbau memanfaatkan keringanan pajak ini sebaik mungkin demi mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif, ekonomi yang stabil, serta keberlanjutan kesejahteraan masyarakat.