Dalam praktik perpajakan, sering kali terjadi bahwa Wajib Pajak telah melakukan pembayaran pajak yang sebenarnya tidak terutang. Hal ini kerap ditemukan dalam pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi akibat kesalahan penyetoran, pembayaran ganda, atau karena objek transaksi ternyata tidak dikenai pajak.
Untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi hak Wajib Pajak, pemerintah menetapkan mekanisme Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PYSTT) melalui Pasal 122 hingga Pasal 137 PMK-81/PMK.03/2024.
Pengajuan permohonan PYSTT dapat dilakukan dalam kondisi sebagai berikut:
Wajib Pajak telah melakukan pembetulan atas SPT PPh Unifikasi dan hasilnya menunjukkan status lebih bayar.
Kelebihan bayar tersebut disebabkan oleh pembayaran pajak yang sebenarnya tidak wajib dibayar.
Contoh kasus:
Sebuah perusahaan menyetor PPh Pasal 23 atas suatu jasa dan mencantumkannya dalam SPT PPh Unifikasi. Setelah ditelaah, diketahui bahwa jasa tersebut bukan merupakan objek PPh 23. Maka dilakukan pembatalan bukti potong dan pembetulan SPT. Hal ini menimbulkan status lebih bayar yang dapat dimohonkan pengembaliannya melalui mekanisme PYSTT.
Permohonan dapat disampaikan melalui beberapa cara berikut:
Secara online melalui Portal Wajib Pajak di coretaxdjp.pajak.go.id pada menu Formulir Restitusi Pajak.
Secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Melalui jasa pos, ekspedisi, atau kurir yang ditujukan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Catatan penting: Jika permohonan dikirim ke kantor pajak selain tempat Wajib Pajak terdaftar, maka permohonan dianggap tidak diterima.
Pastikan data rekening bank telah tercatat dan aktif dalam profil Wajib Pajak.
Permohonan dapat diajukan oleh kuasa atau wakil Wajib Pajak (termasuk badan, instansi pemerintah, atau pemungut PPN luar negeri).
Jika menggunakan Portal Wajib Pajak, permohonan oleh kuasa harus dilakukan melalui fitur impersonate untuk mewakili Wajib Pajak.
Dokumen pendukung yang wajib dilampirkan meliputi:
Perhitungan pajak yang sebenarnya tidak terutang.
Surat kuasa khusus atau surat penunjukan pengurus, jika permohonan diajukan oleh kuasa.
Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan.
Login ke situs coretaxdjp.pajak.go.id.
Pilih menu Pembayaran, kemudian pilih Formulir Restitusi Pajak.
Isi data permohonan seperti nomor surat permohonan dan email Wajib Pajak.
Pada bagian alasan restitusi, pilih opsi "Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Terkait SPT".
Pilih KAP, KJS, masa dan tahun pajak, serta jenis akun Wajib Pajak.
Tambahkan data NTPN yang akan dimohonkan pengembaliannya.
Masukkan nominal yang diminta dikembalikan (harus lebih dari nol dan tidak melebihi sisa lebih bayar).
Pilih rekening bank yang telah terekam dalam sistem.
Unggah dokumen pendukung.
Klik Submit, lalu simpan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai arsip.
Proses permohonan PYSTT memerlukan waktu paling lama tiga bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. Hasil yang dapat diterima oleh Wajib Pajak terdiri dari dua kemungkinan:
Jika disetujui, maka akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
Jika tidak disetujui, maka akan diterbitkan Surat Penolakan.
Dengan adanya jangka waktu yang jelas, Wajib Pajak mendapatkan kepastian hukum serta kepastian waktu dalam proses permohonan pengembalian pajak.
Mekanisme PYSTT merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap hak Wajib Pajak dan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil. Fasilitas ini memberikan solusi saat terjadi kelebihan pembayaran pajak akibat kekeliruan yang tidak disengaja.
Ketentuan dalam PMK-81/PMK.03/2024, khususnya Pasal 122 sampai dengan Pasal 137, menjadi dasar hukum penting yang mengatur secara rinci tahapan, tenggat waktu, serta bentuk keputusan yang dapat diterima oleh Wajib Pajak atas permohonannya.
2025-08-27 10:34:13
2025-08-25 10:21:35
2025-08-22 19:36:18
2025-08-18 10:14:23
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved