Memahami Perubahan Terbaru dalam Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia Tahun 2025
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban yang dibebankan kepada setiap individu maupun badan atas pendapatan yang mereka terima. Di Indonesia, regulasi terkait PPh terus mengalami penyesuaian agar selaras dengan perkembangan kondisi ekonomi nasional serta kebutuhan masyarakat. Artikel ini merangkum pokok-pokok perubahan dalam ketentuan PPh terbaru sesuai arahan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sejumlah penyesuaian dalam Undang-Undang PPh yang berlaku mulai 2025 mencerminkan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien. Beberapa hal penting yang patut dicermati antara lain:
Penyesuaian Tarif PPh Orang Pribadi: Pemerintah menetapkan tarif PPh sebesar 5% untuk penghasilan tahunan hingga Rp60 juta—naik dari batas sebelumnya sebesar Rp50 juta. Perubahan ini turut diikuti oleh penyesuaian tarif pada lapisan pendapatan lainnya untuk meningkatkan keadilan dalam sistem pajak.
Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP): Dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor usaha padat karya, PMK No. 10 Tahun 2025 menetapkan insentif bagi karyawan dengan penghasilan bruto hingga Rp10 juta per bulan.
Revisi Ketentuan Administratif: Pemerintah juga memperbarui sejumlah peraturan pelaksana untuk meningkatkan efektivitas sistem pajak dan kepatuhan wajib pajak.
Perjalanan peraturan PPh di Indonesia mengalami berbagai fase transformasi, di antaranya:
UU No. 7 Tahun 1983 – Dasar awal pengaturan mengenai PPh.
UU No. 7 Tahun 1991 – Menyesuaikan regulasi dengan kondisi ekonomi pada masa itu.
UU No. 10 Tahun 1994 – Memperluas definisi penghasilan yang dikenai pajak.
UU No. 17 Tahun 2000 – Menekankan kejelasan pada subjek dan objek pajak.
UU No. 36 Tahun 2008 – Revisi mekanisme pemotongan serta penyesuaian tarif.
UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) – Upaya harmonisasi regulasi perpajakan secara komprehensif untuk mendukung administrasi dan kepatuhan.
UU PPh terbaru mencakup beberapa elemen utama yang wajib diketahui:
Merupakan pihak yang berkewajiban membayar pajak, termasuk:
Individu (Orang Pribadi)
Badan usaha seperti PT, CV, koperasi, dan sejenisnya
Warisan yang belum dibagi
Segala bentuk penghasilan yang dikenai pajak, seperti:
Gaji dan tunjangan
Keuntungan dari penjualan aset
Dividen, bunga, royalti, dan pendapatan sewa
Pendapatan dari usaha mandiri atau profesi bebas
5% untuk penghasilan sampai Rp60 juta
15% untuk Rp60 juta – Rp250 juta
25% untuk Rp250 juta – Rp500 juta
30% untuk Rp500 juta – Rp5 miliar
35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar
Tarif PPh badan usaha ditetapkan sebesar 22% dari penghasilan kena pajak.
Batas penghasilan yang bebas pajak meliputi:
Rp54 juta untuk individu
Tambahan Rp4,5 juta untuk wajib pajak yang menikah
Tambahan Rp4,5 juta per tanggungan (maksimal 3 orang)
UU No. 7 Tahun 2021 turut membawa sejumlah inovasi penting, seperti:
Penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) guna menyederhanakan penghitungan PPh Pasal 21
Peningkatan efisiensi administrasi dengan pengintegrasian sistem informasi perpajakan
Langkah-langkah penegakan kepatuhan yang lebih tegas, dengan kombinasi insentif dan sanksi
Bagi pelaku usaha dan individu yang aktif secara ekonomi di Indonesia, memahami regulasi PPh terbaru sangat penting untuk memastikan kepatuhan sekaligus mengoptimalkan strategi perpajakan. Dengan mengikuti pembaruan kebijakan, Anda tidak hanya dapat menghindari sanksi, tetapi juga berpeluang memanfaatkan insentif fiskal yang diberikan oleh pemerintah.
2025-06-06 06:40:08
2025-06-04 11:06:31
2025-06-02 16:43:50
2025-05-30 09:13:15
2025-05-28 10:51:41
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved