Artikel Detail

UU PPh 2025 dalam Sorotan: Mengacu pada Regulasi Terbaru dari DJP

Memahami Perubahan Terbaru dalam Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia Tahun 2025


Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban yang dibebankan kepada setiap individu maupun badan atas pendapatan yang mereka terima. Di Indonesia, regulasi terkait PPh terus mengalami penyesuaian agar selaras dengan perkembangan kondisi ekonomi nasional serta kebutuhan masyarakat. Artikel ini merangkum pokok-pokok perubahan dalam ketentuan PPh terbaru sesuai arahan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


Sorotan Utama Perubahan UU PPh 2025


Sejumlah penyesuaian dalam Undang-Undang PPh yang berlaku mulai 2025 mencerminkan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien. Beberapa hal penting yang patut dicermati antara lain:


  • Penyesuaian Tarif PPh Orang Pribadi: Pemerintah menetapkan tarif PPh sebesar 5% untuk penghasilan tahunan hingga Rp60 juta—naik dari batas sebelumnya sebesar Rp50 juta. Perubahan ini turut diikuti oleh penyesuaian tarif pada lapisan pendapatan lainnya untuk meningkatkan keadilan dalam sistem pajak.

  • Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP): Dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor usaha padat karya, PMK No. 10 Tahun 2025 menetapkan insentif bagi karyawan dengan penghasilan bruto hingga Rp10 juta per bulan.

  • Revisi Ketentuan Administratif: Pemerintah juga memperbarui sejumlah peraturan pelaksana untuk meningkatkan efektivitas sistem pajak dan kepatuhan wajib pajak.


Sejarah Perkembangan Undang-Undang PPh


Perjalanan peraturan PPh di Indonesia mengalami berbagai fase transformasi, di antaranya:


  1. UU No. 7 Tahun 1983 – Dasar awal pengaturan mengenai PPh.

  2. UU No. 7 Tahun 1991 – Menyesuaikan regulasi dengan kondisi ekonomi pada masa itu.

  3. UU No. 10 Tahun 1994 – Memperluas definisi penghasilan yang dikenai pajak.

  4. UU No. 17 Tahun 2000 – Menekankan kejelasan pada subjek dan objek pajak.

  5. UU No. 36 Tahun 2008 – Revisi mekanisme pemotongan serta penyesuaian tarif.

  6. UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) – Upaya harmonisasi regulasi perpajakan secara komprehensif untuk mendukung administrasi dan kepatuhan.


Komponen Penting dalam UU PPh yang Berlaku Saat Ini


UU PPh terbaru mencakup beberapa elemen utama yang wajib diketahui:


1. Subjek Pajak


Merupakan pihak yang berkewajiban membayar pajak, termasuk:


  • Individu (Orang Pribadi)

  • Badan usaha seperti PT, CV, koperasi, dan sejenisnya

  • Warisan yang belum dibagi


2. Objek Pajak


Segala bentuk penghasilan yang dikenai pajak, seperti:


  • Gaji dan tunjangan

  • Keuntungan dari penjualan aset

  • Dividen, bunga, royalti, dan pendapatan sewa

  • Pendapatan dari usaha mandiri atau profesi bebas


3. Struktur Tarif PPh Orang Pribadi


  • 5% untuk penghasilan sampai Rp60 juta

  • 15% untuk Rp60 juta – Rp250 juta

  • 25% untuk Rp250 juta – Rp500 juta

  • 30% untuk Rp500 juta – Rp5 miliar

  • 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar


Tarif PPh badan usaha ditetapkan sebesar 22% dari penghasilan kena pajak.


4. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)


Batas penghasilan yang bebas pajak meliputi:


  • Rp54 juta untuk individu

  • Tambahan Rp4,5 juta untuk wajib pajak yang menikah

  • Tambahan Rp4,5 juta per tanggungan (maksimal 3 orang)


Perubahan Terkait UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan)


UU No. 7 Tahun 2021 turut membawa sejumlah inovasi penting, seperti:


  • Penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) guna menyederhanakan penghitungan PPh Pasal 21

  • Peningkatan efisiensi administrasi dengan pengintegrasian sistem informasi perpajakan

  • Langkah-langkah penegakan kepatuhan yang lebih tegas, dengan kombinasi insentif dan sanksi


Penutup


Bagi pelaku usaha dan individu yang aktif secara ekonomi di Indonesia, memahami regulasi PPh terbaru sangat penting untuk memastikan kepatuhan sekaligus mengoptimalkan strategi perpajakan. Dengan mengikuti pembaruan kebijakan, Anda tidak hanya dapat menghindari sanksi, tetapi juga berpeluang memanfaatkan insentif fiskal yang diberikan oleh pemerintah.