Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau agar Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan back up data sebelum peluncuran e-Faktur desktop versi v.4.0 pada 20 Juli 2024. Layanan perpajakan versi terbaru tersebut diyakini dapat semakin memudahkan PKP dalam memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga melaporkannya.
Terlebih dahulu, Anda juga perlu mengetahui bahwa definisi PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).
2025-06-11 16:29:51
2025-06-06 06:40:08
2025-06-04 11:06:31
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved