Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa mulai 1 Juli 2024 Wajib Pajak dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian, ada 7 layanan administrasi perpajakan yang bisa diakses menggunakan NIK.
Ketentuan itu ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024. Selain NIK, regulasi ini juga menetapkan NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) sebagai NPWP, sehingga bisa digunakan untuk mengakses layanan administrasi perpajakan.
7 layanan administrasi yang bisa diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, meliputi:
Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, 7 layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit (NPWP lama). Di sisi lain, jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan. Secara bertahap, akan ada penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.
Apabila terdapat layanan administrasi tertentu yang tidak masuk dalam 7 daftar layanan tersebut, maka Wajib Pajak tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan NPWP 15 digit. Oleh karena itu, Wajib Pajak tidak perlu khawatir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat dimanfaatkan.
Bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Pihak lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya.
Bagi Wajib Pajak yang ingin mengetahui lebih jelas mengenai PER-06/PJ/2024, dapat diunduh pada laman www.pajak.go.id
Update pemadanan NIK dan NPWP. Pada 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk sudah memadankan NIK dan NPWP. Dengan demikian, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen NIK dan NPWP yang masih harus dipadankan.
Artinya, 74 juta atau 99,1 persen Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Apresiasi diberikan kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK dan NPWP dengan melakukan pemadanan mandiri. Dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak, sisanya 69,6 juta NIK dan NPWP yang dipadankan oleh sistem.
Bagi Anda yang belum memadankan NIK dan NPWP, Pajak.com akan kembali menguraikan cara atau langkah-langkahnya:
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved