Sejak November 2023, pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah sampai dengan harga Rp 2 miliar. Namun perlu dicatat bahwa program rumah bebas PPN ini akan berakhir pada 30 Juni tahun 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung penyerapan sektor perumahan melalui insentif yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023.
Anggaran (untuk PPN Ditanggung Pemerintah/DTP) rumah komersial sebesar Rp 300 miliar pada tahun 2023, sedangkan di 2024 Rp 1,7 triliun. Untuk rumah komersial, pembelinya siapa saja, asalkan harga rumahnya di bawah Rp 2 miliar (untuk PPN DTP 100 persen). Diharapkan, dengan demikian, sektor properti akan meningkat kegairahan dari sisi pembeli maupun dari para pengembang. Kenapa rumah di bawah Rp 2 miliar? Karena rumah di bawah Rp 2 miliar jika permintaan naik, sektor properti akan meresponsnya.
Rincian insentif sektor perumahan 2024
Pasal 7 ayat 1 PMK Nomor 120 Tahun 2023 memerinci dua hal ketentuan pemberian insentif PPN DTP untuk pembelian rumah, yaitu:
PPN DTP diberlakukan bagi rumah dengan harga sampai Rp 2 miliar, diperluas untuk rumah seharga sampai Rp 5 miliar, namun PPN yang di DTP-kan hanya sampai Rp 2 miliar. Artinya, untuk harga rumah di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar masih membayar PPN seperti semula. Tapi hanya sampai dengan Rp 2 miliar pertama DTP. Kebijakan ini diharapkan bisa menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global yang terus meningkat.
Selain itu, insentif lain terkait sektor perumahan juga diberikan pemerintah, meliputi:
Syarat manfaatkan PPN DTP sektor perumahan 2024
PMK Nomor 120 Tahun 2023 juga mengatur syarat pemanfaatan PPN DTP pembelian rumah, yaitu:
1. Hanya bisa dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun. Adapun orang pribadi yang memenuhi kriteria:
2. Untuk orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah sebelum berlakunya PMK Nomor 120 Tahun 2023, tetap dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP.
2025-05-16 12:10:38
2025-05-15 09:52:50
2025-05-13 09:56:06
2025-05-09 14:06:17
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved