Artikel Detail

Ingin Jadi Penyedia Printer Meterai Teraan Digital? Penuhi 13 Syarat DJP Ini

DJP Tetapkan 13 Persyaratan Bagi Calon Penyedia Printer Meterai Teraan Digital


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis aturan baru mengenai kriteria badan usaha yang ingin menjadi Penyedia Printer Meterai Teraan Digital (MTD). Langkah ini tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-58/PJ.09/2026, yang merujuk pada PMK 78/2024 serta PER-11/PJ/2026 tentang tata cara dan pelaksanaan bea meterai.


Perusahaan yang berminat diwajibkan mengajukan surat permohonan penunjukan secara resmi kepada Direktur Jenderal Pajak melalui saluran elektronik resmi DJP.


Kriteria Wajib Badan Usaha


Calon penyedia harus memenuhi 13 persyaratan utama:


  • Legalitas & Kepemilikan: Berbadan hukum Indonesia, berkedudukan di dalam negeri, serta minimal 50% sahamnya dimiliki oleh WNI atau badan hukum lokal secara langsung.

  • Kepatuhan Pajak: Memiliki NPWP, berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan mengantongi Surat Keterangan Fiskal (SKF) aktif.

  • Rekam Jejak Hukum: Pengurus, pemilik saham, maupun badan usaha tidak pernah atau sedang dipidana atas kasus perpajakan maupun kejahatan teknologi informasi (TI) dalam 5 tahun terakhir.

  • Kesiapan Bisnis & Infrastruktur: Mengantongi business plan dan business continuity plan, memiliki infrastruktur TI serta pusat data (data center) di Indonesia, serta menyediakan layanan purna jual lokal.

  • Dukungan Merek & Perangkat: Mendapat surat dukungan dari pemegang merek, serta menyerahkan sampel minimal 1 unit Printer MTD dan 1 unit Cartridge MTD untuk diverifikasi.


Spesifikasi Perangkat untuk Verifikasi


DJP menetapkan kriteria teknis ketat bagi perangkat yang diajukan. Printer MTD wajib memiliki nomor seri, mendukung lebar area cetak maksimum 24 mm (toleransi hingga 5%), serta mampu mencetak dengan resolusi minimal 1.200 dpi. Sedangkan Cartridge MTD harus beregistrasi nomor seri dan memuat tinta khusus berwarna merah yang memberikan efek pendar saat dicetak.


Seluruh kelengkapan dokumen administratif dan bukti teknis tersebut wajib disertakan saat mengajukan permohonan sesuai standar PER-11/PJ/2026.