Artikel Detail

Relaksasi DHE SDA Tak Berlaku untuk Semua, Hanya 64 Eksportir yang Lolos

Hanya 64 Eksportir Pertambangan Bisa Manfaatkan Relaksasi DHE SDA


Pemerintah mengidentifikasi sebanyak 64 eksportir pertambangan yang dinilai memenuhi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas khusus Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) sebagaimana diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.


Jumlah tersebut tergolong kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan eksportir yang terdata. Dari 537 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang teridentifikasi melalui data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), hanya sekitar 12% yang akhirnya masuk dalam kriteria penerima fasilitas.


Data awal sebanyak 537 NPWP tersebut berasal dari eksportir dengan flagging pertambangan migas dan nonmigas untuk periode Maret 2025 hingga Juli 2026. Selanjutnya, data tersebut diserahkan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk dilakukan pemadanan berdasarkan struktur dan kepemilikan perusahaan.


Dari proses tersebut, pemerintah mendapatkan hasil bahwa 64 NPWP memenuhi persyaratan Pasal 18A. Artinya, sebagian besar eksportir pertambangan yang teridentifikasi tidak masuk dalam kategori yang dapat memperoleh relaksasi tersebut.


Penempatan DHE SDA Mendapat Relaksasi


Melalui fasilitas Pasal 18A, eksportir pertambangan yang memenuhi persyaratan memperoleh keringanan dalam memenuhi kewajiban penempatan DHE SDA.


Eksportir yang masuk dalam kategori tersebut dapat menempatkan minimal 30% DHE SDA selama sekurang-kurangnya tiga bulan. Ketentuan ini akan diberlakukan untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) yang diterbitkan mulai 1 September 2026.


Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku secara otomatis bagi seluruh perusahaan pertambangan. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi secara bersamaan.


Tiga Syarat bagi Eksportir


Setidaknya terdapat tiga kriteria utama yang harus dipenuhi eksportir untuk memperoleh fasilitas Pasal 18A.


Pertama, perusahaan harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan menjalankan kegiatan usaha di sektor pertambangan.


Kedua, perusahaan tersebut harus memiliki sedikitnya satu pemegang saham yang berasal dari negara yang telah ditentukan pemerintah.


Ketiga, pemegang saham dari negara tersebut wajib mempunyai kepemilikan saham minimal 10%.


Pemerintah menetapkan lima negara yang masuk dalam kriteria tersebut, yakni Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada.


Penetapan lima negara tersebut mempertimbangkan posisi mereka sebagai negara dengan nilai investasi terbesar di sektor pertambangan Indonesia. Selain itu, negara-negara tersebut juga memiliki perjanjian bilateral perdagangan atau bentuk kesepahaman maupun kesepakatan perdagangan lainnya dengan Indonesia.


Dengan aturan tersebut, akses terhadap fasilitas Pasal 18A menjadi cukup terbatas. Eksportir pertambangan tidak dapat langsung memperoleh relaksasi hanya karena bergerak di sektor tersebut. Struktur kepemilikan perusahaan serta persyaratan lain harus terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan pemerintah.


Eksportir Bisa Memilih Tidak Menggunakan Fasilitas


Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa fasilitas Pasal 18A bukan merupakan kewajiban. Eksportir yang telah memenuhi kriteria memiliki pilihan untuk memanfaatkannya ataupun tetap mengikuti ketentuan DHE SDA secara umum.


Bagi perusahaan yang memenuhi syarat tetapi memutuskan untuk tidak menggunakan fasilitas tersebut, terdapat mekanisme opt-out. Eksportir harus mengirimkan surat kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia.


Surat tersebut juga harus ditembuskan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan.


Penyampaian surat opt-out dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman. Jika dalam batas waktu tersebut eksportir tidak mengirimkan surat, perusahaan akan dianggap secara otomatis memilih untuk menggunakan fasilitas Pasal 18A.


Pilihan Fasilitas Tidak Bisa Dipisah


Ketentuan Pasal 18A juga menetapkan bahwa fasilitas tersebut harus digunakan sebagai satu kesatuan. Eksportir tidak diperbolehkan memilih sebagian ketentuan saja, baik terkait jangka waktu, persentase penempatan, maupun bank yang digunakan untuk penempatan DHE SDA.


Selain itu, kesempatan memilih fasilitas tersebut hanya dapat dilakukan satu kali.


Sementara itu, eksportir yang tidak menggunakan fasilitas Pasal 18A tetap tunduk pada ketentuan umum mengenai DHE SDA.


Untuk perusahaan pada sektor pertambangan nonmigas, kewajiban yang berlaku adalah menempatkan 100% DHE SDA selama minimal 12 bulan pada Bank Devisa BUMN.


Adapun eksportir sektor pertambangan migas tetap diwajibkan menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA selama minimal tiga bulan pada Bank Devisa BUMN.


Dengan demikian, fasilitas Pasal 18A memberikan opsi relaksasi yang hanya dapat dinikmati oleh kelompok eksportir tertentu. Dari ratusan NPWP yang teridentifikasi pemerintah, hanya 64 yang dinyatakan memenuhi seluruh kriteria untuk memperoleh fasilitas tersebut.