Pemerintah memastikan bahwa ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak memuat aturan mengenai pengenaan pajak warisan terhadap aset tertentu yang ditempatkan melalui skema family office. Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat pengelolaan aset bertaraf internasional.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, menjelaskan bahwa pengecualian pajak warisan merupakan praktik yang umum diterapkan di berbagai negara yang telah memiliki pusat keuangan internasional. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan menarik minat investor global.
Pengaturan mengenai hal tersebut tercantum dalam Pasal 61 draf RUU PFII. Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa warisan tidak dikenai pajak di kawasan PFII apabila memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan pemerintah.
Salah satu syarat utama adalah aset yang diwariskan harus dikelola melalui family office yang beroperasi di kawasan PFII. Selain itu, pemberi warisan wajib berstatus sebagai warga negara asing (WNA) yang telah terdaftar sebagai klien atau peserta pada lembaga pengelola kekayaan keluarga tersebut.
Pemerintah berharap skema ini dapat memperkuat posisi PFII sebagai destinasi pengelolaan kekayaan global sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tengah persaingan dengan berbagai pusat keuangan internasional lainnya.
Di luar ketentuan khusus yang diatur dalam RUU PFII, sistem perpajakan Indonesia pada dasarnya memang tidak mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas harta warisan. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan yang menegaskan bahwa warisan bukan termasuk objek PPh.
Namun demikian, pengalihan aset berupa tanah dan/atau bangunan tetap memiliki konsekuensi perpajakan. Dalam proses tersebut masih berlaku kewajiban pembayaran PPh Final atas pengalihan hak serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Khusus untuk PPh Final, kewajiban tersebut dapat dikecualikan apabila pihak yang bersangkutan memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB). Sementara itu, BPHTB atas perolehan hak karena warisan tetap dikenakan, meskipun tersedia fasilitas pengurangan yang lebih besar dibandingkan dengan mekanisme pengalihan hak atas tanah dan bangunan melalui transaksi lainnya.
2026-07-24 20:48:40
2026-07-20 13:11:32
2026-07-17 13:44:28
2026-07-15 17:48:55
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved