Artikel Detail

DJP Perbarui Aturan Permintaan Akses Informasi Keuangan bagi Kepentingan Pajak

DJP Perbarui Pedoman Permintaan Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 yang mengatur tata cara permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi seluruh jajaran DJP agar proses pengumpulan dan pemanfaatan data keuangan dilakukan secara seragam, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Penerbitan surat edaran tersebut merupakan implementasi lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025. Melalui regulasi ini, DJP mempertegas prosedur permintaan data kepada lembaga jasa keuangan, termasuk penyedia layanan aset kripto yang telah menjadi pelapor dalam skema Crypto Assets Reporting Framework (CARF).


Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa penyusunan pedoman bertujuan menciptakan standar pelaksanaan permintaan informasi di seluruh lingkungan DJP. Selain itu, mekanisme yang diterapkan juga diarahkan untuk menjaga kerahasiaan data, meningkatkan efektivitas pengawasan, menerapkan prinsip kehati-hatian, serta memastikan setiap penggunaan informasi dapat dipertanggungjawabkan.


Akses terhadap informasi keuangan dapat dimanfaatkan dalam berbagai kegiatan administrasi perpajakan. Di antaranya adalah pengawasan kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak, penagihan, kegiatan intelijen perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, penyelesaian sengketa, hingga pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan dengan otoritas negara lain.


Data yang dapat diminta mencakup berbagai informasi terkait rekening dan aktivitas keuangan, seperti identitas pemilik rekening, nomor dan jenis rekening, tanggal pembukaan maupun penutupan rekening, saldo, riwayat transaksi, lokasi transaksi, serta informasi keuangan lain yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan perpajakan. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi penyedia jasa aset kripto yang termasuk dalam pelaporan CARF.


Sejalan dengan transformasi digital administrasi perpajakan, proses permintaan maupun penyampaian informasi dilakukan melalui berbagai platform elektronik yang telah disiapkan DJP, seperti Coretax, Portal Data Pihak Ketiga (Portal DPK), Portal Financial Institution Reporter (Portal FIR), aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK), serta sistem elektronik lain yang terintegrasi. Apabila penggunaan sarana elektronik belum dapat dilakukan, penyampaian informasi tetap dapat dilakukan melalui mekanisme manual, baik secara langsung maupun menggunakan layanan pengiriman dokumen.