Artikel Detail

Kesempatan Bayar Pajak Kendaraan Lebih Ringan, Program Pemutihan Digelar di 10 Provinsi

Daftar Provinsi yang Masih Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Juli 2026


Sepanjang Juli 2026, sedikitnya terdapat 10 provinsi di Indonesia yang masih menjalankan program pemutihan serta berbagai insentif pajak kendaraan bermotor. Kebijakan yang diberikan pun beragam, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, potongan pokok pajak, hingga pembebasan pajak progresif bagi pemilik kendaraan.


Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak atau belum sempat memperpanjang STNK. Dengan adanya keringanan tersebut, biaya yang harus dibayarkan menjadi lebih ringan dibandingkan pembayaran dalam kondisi normal.


1. DKI Jakarta


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.


Melalui program ini, masyarakat yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak dikenai bunga atau denda keterlambatan. Penghapusan sanksi dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah tanpa perlu mengajukan permohonan.


Program tersebut masih berlaku hingga 31 Agustus 2026.


2. Jawa Tengah


Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperpanjang program keringanan pajak kendaraan hingga Desember 2026.


Beberapa fasilitas yang diberikan meliputi:


  • Potongan pokok PKB sebesar 5 persen.
  • Penyesuaian sanksi administratif mengikuti besaran pengurangan pokok pajak.
  • Pengurangan tunggakan pokok pajak beserta sanksinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025.
  • Keringanan pokok pajak, tunggakan, serta sanksi administrasi bagi kendaraan yang melakukan pembayaran selama periode program.


3. Sumatera Utara


Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadirkan program diskon denda Pajak Kendaraan Bermotor dengan potongan hingga 57 persen.


Program ini mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026, sehingga wajib pajak dapat melunasi kewajibannya dengan beban denda yang lebih rendah.


4. Sumatera Selatan


Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menghapus penerapan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya.


Dengan demikian, pemilik kendaraan tidak lagi dikenai tambahan tarif pajak berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki.


5. Lampung


Program pemutihan di Provinsi Lampung berlangsung hingga 31 Agustus 2026 dan mencakup sejumlah bentuk keringanan, antara lain:


  • Penunggak pajak minimal satu tahun cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sedangkan sisa tunggakan dan dendanya dihapus.
  • Pembebasan denda serta pajak progresif.
  • Diskon balik nama kendaraan dalam daerah, yaitu 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor.
  • Potongan 50 persen PKB tahun pertama dan kedua bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Lampung.
  • Insentif antara 5 hingga 25 persen bagi wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu.


6. Bengkulu


Pemerintah Provinsi Bengkulu juga memberikan program pemutihan yang berlaku sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.


Melalui kebijakan ini, masyarakat memperoleh pembebasan denda serta penghapusan tunggakan, sehingga hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan.


7. Kalimantan Tengah


Program keringanan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah berlangsung mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026.


Fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan denda PKB serta penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Meski demikian, wajib pajak tetap harus melunasi pokok pajak kendaraan, SWDKLLJ tahun berjalan, serta biaya administrasi seperti STNK, pelat nomor, BPKB, dan PNBP lainnya.


Selain itu tersedia potongan PKB sebagai berikut:


  • Diskon 6 persen bagi pembayaran maksimal 90 hari sebelum jatuh tempo.
  • Diskon 4 persen untuk pembayaran hingga 60 hari sebelum jatuh tempo.
  • Diskon 2 persen apabila pembayaran dilakukan hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.


8. Bali


Pemerintah Provinsi Bali masih menerapkan kebijakan keringanan sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.


Besaran insentif yang diberikan meliputi:


  • Kendaraan bermesin hingga 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.
  • Kendaraan di atas 200 cc mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 9 persen.
  • Wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan memperoleh tambahan pengurangan, yakni 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen bagi kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc.


9. Maluku


Pemerintah Provinsi Maluku bersama Tim Pembina Samsat menjalankan program pembebasan denda mulai 6 Juli hingga 31 Agustus 2026.


Keringanan yang diberikan meliputi:


  • Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor.
  • Penghapusan denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.


Program ini berlaku bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Maluku.


10. Papua Barat


Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, dan HUT ke-27 Provinsi Papua Barat, pemerintah daerah memberikan program pemutihan yang berlangsung dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2026.


Fasilitas yang ditawarkan meliputi:


  • Penghapusan pokok pajak dan denda untuk tunggakan tahun keenam dan seterusnya.
  • Insentif sebesar 12 persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum atau tepat pada waktu jatuh tempo tanpa memiliki tunggakan.
  • Penghapusan denda untuk tunggakan tahun pertama hingga tahun kelima.
  • Potongan pokok PKB sebesar 10 persen bagi tunggakan tahun berjalan sampai tahun kelima.
  • Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 10 persen.


Manfaat Program Pemutihan


Program pemutihan pajak kendaraan menjadi peluang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan biaya yang lebih ringan. Selain menghapus denda, beberapa daerah juga menawarkan diskon pokok pajak, pengurangan biaya balik nama, hingga pembebasan pajak progresif. Karena setiap provinsi memiliki ketentuan dan masa berlaku yang berbeda, masyarakat disarankan segera memanfaatkan program ini sebelum periode keringanan berakhir.