Pemerintah terus melakukan pembenahan sistem perpajakan guna menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah memperkuat implementasi Common Reporting Standard (CRS) yang kini terhubung dengan sistem Coretax DJP. Penguatan tersebut dipertegas melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Meskipun istilah CRS belum begitu dikenal oleh masyarakat luas, mekanisme ini memiliki peran penting dalam kerja sama perpajakan internasional. CRS merupakan standar global yang memungkinkan pertukaran informasi rekening keuangan secara otomatis antarotoritas pajak di berbagai negara. Dengan sistem tersebut, data keuangan wajib pajak yang memiliki hubungan lintas negara dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum adanya CRS, otoritas pajak di berbagai negara umumnya mengandalkan pelaporan dari wajib pajak sebagai sumber utama informasi. Kondisi tersebut membuka peluang bagi sebagian pihak untuk menempatkan aset di luar negeri tanpa mencantumkannya dalam laporan perpajakan.
Kini, melalui mekanisme pertukaran informasi otomatis, peluang tersebut semakin menyempit. Negara-negara yang telah mengadopsi CRS dapat saling bertukar data rekening keuangan sehingga otoritas pajak memiliki akses terhadap informasi yang lebih komprehensif dalam mengawasi kepatuhan perpajakan.
Sebagai contoh, apabila seorang wajib pajak Indonesia memiliki rekening di negara lain, lembaga keuangan di negara tersebut akan melaporkan data rekening kepada otoritas pajaknya. Informasi tersebut kemudian dapat diteruskan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebaliknya, Indonesia juga menyampaikan informasi rekening milik wajib pajak asing kepada negara asal mereka sesuai mekanisme kerja sama internasional.
CRS dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sebagai standar internasional dalam pertukaran informasi keuangan. Hingga saat ini, banyak negara telah mengimplementasikan sistem tersebut sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan transparansi serta menekan praktik penghindaran pajak lintas yurisdiksi.
Di Indonesia, implementasi CRS semakin diperkuat melalui PMK Nomor 108 Tahun 2025 yang menggantikan ketentuan sebelumnya. Regulasi terbaru ini tidak hanya memperbarui aspek teknis pelaporan, tetapi juga menyesuaikan perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin terdigitalisasi.
Salah satu perubahan penting adalah bertambahnya cakupan aset yang wajib dilaporkan. Jika sebelumnya fokus pelaporan lebih banyak mencakup rekening bank dan produk keuangan konvensional, kini ketentuannya juga menjangkau aset keuangan digital, produk uang elektronik tertentu, hingga aset kripto melalui skema Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
Perluasan ruang lingkup tersebut mencerminkan adaptasi pemerintah terhadap pesatnya perkembangan teknologi finansial dan transformasi ekonomi digital. Aktivitas keuangan masyarakat kini tidak lagi terbatas pada layanan perbankan, tetapi juga melibatkan berbagai platform digital dan instrumen investasi modern.
Transformasi administrasi perpajakan juga diwujudkan melalui pemanfaatan sistem Coretax DJP sebagai sarana pelaporan CRS secara elektronik.
Melalui platform ini, lembaga keuangan dapat melakukan registrasi sebagai pelapor, mengatur hak akses pengguna, serta menyampaikan laporan pertukaran informasi keuangan baik untuk kebutuhan domestik maupun internasional dalam satu sistem yang terintegrasi.
Digitalisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi proses pelaporan sekaligus memperkuat kualitas data yang diterima oleh DJP.
Dalam pelaksanaan CRS, lembaga keuangan menyampaikan sejumlah informasi penting yang berkaitan dengan rekening keuangan. Data tersebut meliputi identitas pemegang rekening, nomor rekening, identitas lembaga pelapor, saldo atau nilai rekening, hingga penghasilan yang berasal dari rekening tersebut.
Informasi ini menjadi salah satu sumber data utama bagi DJP untuk melakukan pemadanan informasi, analisis risiko kepatuhan, serta pengawasan terhadap potensi penghindaran pajak.
Untuk pelaporan domestik, rekening milik wajib pajak orang pribadi wajib dilaporkan apabila memiliki saldo agregat paling sedikit Rp1 miliar. Adapun rekening milik badan atau entitas tetap dilaporkan tanpa mempertimbangkan batas minimal saldo. Meski demikian, terdapat beberapa kategori rekening yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan, seperti rekening milik pemerintah, organisasi internasional, dan bank sentral.
Keberhasilan implementasi CRS sangat bergantung pada kepatuhan lembaga keuangan. Selain menyampaikan laporan kepada DJP, lembaga keuangan juga berkewajiban melakukan proses identifikasi atau due diligence terhadap nasabah guna memastikan status domisili perpajakannya.
Proses identifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keakuratan data yang dipertukarkan antarnegara sehingga sesuai dengan standar internasional.
Pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap kepatuhan pelaporan. Peraturan yang berlaku mengatur adanya sanksi pidana bagi pimpinan maupun lembaga keuangan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, melakukan identifikasi secara tidak benar, atau menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ancaman sanksinya berupa pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Implementasi CRS yang terintegrasi dengan Coretax DJP merupakan bagian dari agenda besar reformasi perpajakan Indonesia menuju sistem administrasi yang semakin berbasis data.
Dengan tersedianya informasi keuangan yang lebih lengkap dan akurat, DJP diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan, memperkuat basis data perpajakan, serta mengoptimalkan penerimaan negara secara berkelanjutan.
Ke depan, keberhasilan sistem ini tidak hanya bergantung pada regulasi dan teknologi, tetapi juga pada komitmen seluruh lembaga keuangan dalam menjalankan kewajiban pelaporan secara tepat dan akurat. Kepatuhan tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan mampu mengikuti dinamika ekonomi digital serta perkembangan kerja sama perpajakan global.
2026-06-29 07:21:12
2026-06-27 10:28:29
2026-06-22 17:58:11
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved