Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 membawa sejumlah penyesuaian dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh). Salah satu perubahan yang cukup menarik perhatian adalah mekanisme penentuan hak penggunaan PPh Final UMKM sebesar 0,5%, khususnya bagi wajib pajak yang telah berkeluarga.
Perubahan ini tidak mengubah tarif maupun batas omzet yang menjadi syarat fasilitas PPh Final. Namun, pemerintah memperkenalkan cara baru dalam menilai apakah seorang wajib pajak masih memenuhi persyaratan untuk menggunakan skema tersebut. Akibatnya, terdapat kondisi di mana pelaku usaha tetap memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar, tetapi tetap tidak dapat lagi memanfaatkan tarif final 0,5%.
Bagaimana hal tersebut bisa terjadi?
Misalkan terdapat pasangan suami istri.
Tuan A bekerja sebagai notaris, sedangkan istrinya, Nyonya Y, mengelola sebuah butik.
Sebelum PP 20/2026 berlaku, perlakuan pajak keduanya berbeda. Karena profesi notaris termasuk pekerjaan bebas yang tidak memperoleh fasilitas PPh Final UMKM, Tuan A menggunakan mekanisme perpajakan umum. Sebaliknya, omzet usaha butik Nyonya Y masih berada di bawah batas Rp4,8 miliar sehingga ia dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5%.
Situasi tersebut berubah ketika PP 20/2026 mulai berlaku.
Walaupun omzet butik Nyonya Y tidak mengalami peningkatan, pada tahun pajak berikutnya ia tidak lagi memenuhi syarat menggunakan PPh Final. Penyebabnya bukan kenaikan tarif maupun perubahan usahanya, melainkan karena omzet keluarganya setelah digabung ternyata melampaui batas yang ditentukan.
Untuk memahami perubahan ini, terlebih dahulu perlu melihat ketentuan apa saja yang diperbarui dalam PP 20/2026.
PP 20/2026 tetap mempertahankan beberapa ketentuan yang telah dikenal sebelumnya, termasuk tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dan batas omzet Rp4,8 miliar.
Namun demikian, pemerintah melakukan sejumlah penyempurnaan, antara lain:
Perubahan terakhir inilah yang memiliki dampak cukup signifikan terhadap sebagian wajib pajak.
Pasal 58 PP 20/2026 mengatur bahwa penentuan batas omzet Rp4,8 miliar tidak selalu dilakukan berdasarkan omzet masing-masing wajib pajak secara terpisah.
Dalam kondisi tertentu, omzet beberapa pihak harus dijumlahkan terlebih dahulu untuk menentukan apakah fasilitas PPh Final masih dapat digunakan.
Ketentuan ini berlaku bagi pasangan suami istri yang:
Selain itu, omzet anak yang belum dewasa serta omzet perseroan perorangan yang dimiliki suami atau istri juga diperhitungkan dalam penggabungan tersebut.
Aturan ini mulai berlaku sejak PP 20/2026 diundangkan pada 22 April 2026.
Tidak seluruh pasangan suami istri akan terdampak oleh ketentuan baru ini.
Bagi pasangan yang sejak awal menggunakan mekanisme perpajakan dengan NPWP gabungan, penggabungan penghasilan pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang PPh.
Ketentuan Pasal 58 terutama menyasar pasangan yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah ataupun memiliki perjanjian pemisahan harta.
Dalam menghitung batas omzet Rp4,8 miliar, yang dijumlahkan meliputi:
Apabila total seluruh omzet tersebut pada tahun sebelumnya telah melebihi Rp4,8 miliar, maka seluruh entitas yang memenuhi syarat akan kehilangan hak menggunakan PPh Final 0,5% pada tahun pajak berikutnya.
Misalkan pada tahun pajak 2026:
Sebelum adanya PP 20/2026, butik milik Nyonya Y masih memenuhi syarat menggunakan PPh Final karena omzet usahanya sendiri berada di bawah Rp4,8 miliar.
Namun berdasarkan aturan baru, seluruh omzet keluarga dijumlahkan.
Perhitungannya menjadi:
Rp3 miliar + Rp2 miliar + Rp500 juta = Rp5,5 miliar.
Karena telah melampaui batas Rp4,8 miliar, mulai tahun pajak 2027 Nyonya Y tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%, meskipun omzet butiknya sendiri tidak berubah.
Sementara itu, Tuan A dan Nona V memang sejak awal bukan subjek yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut karena jenis penghasilannya termasuk yang dikecualikan.
Penggabungan omzet juga berlaku apabila anggota keluarga mendirikan perseroan perorangan.
Sebagai contoh:
Jika omzet kedua perseroan tersebut ditambahkan ke dalam omzet keluarga sebelumnya, maka totalnya menjadi Rp6,5 miliar.
Akibatnya, kedua perseroan tersebut juga tidak lagi memenuhi syarat menggunakan PPh Final 0,5% pada tahun pajak berikutnya.
Dengan demikian, semakin banyak usaha yang berada dalam satu lingkup keluarga, semakin besar kemungkinan total omzet gabungannya melewati batas yang telah ditetapkan.
Baik PP 55/2022 maupun PP 20/2026 memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha berskala kecil.
Fasilitas PPh Final 0,5% memang dirancang untuk membantu wajib pajak dengan kapasitas usaha tertentu melalui mekanisme yang sederhana.
Namun, dalam praktiknya pemerintah menemukan adanya kemungkinan pembagian usaha ke beberapa entitas atau anggota keluarga sehingga masing-masing tetap berada di bawah batas omzet dan tetap memperoleh fasilitas tersebut.
Melalui mekanisme penggabungan omzet, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas PPh Final diberikan kepada pelaku usaha yang benar-benar masih berada pada skala UMKM secara ekonomi, bukan hanya berdasarkan pembagian administrasi usahanya.
Perlu dipahami bahwa perubahan ini tidak menaikkan tarif pajak dan tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan hanya mengubah metode penentuan kelayakan penggunaan fasilitas.
Tidak dapat menggunakan PPh Final 0,5% bukan berarti beban pajak otomatis meningkat.
Dalam skema umum berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang PPh, pajak dihitung atas penghasilan neto, yaitu setelah memperhitungkan biaya-biaya yang dapat dikurangkan.
Sebaliknya, PPh Final UMKM dihitung langsung berdasarkan omzet tanpa memperhatikan besarnya biaya operasional.
Oleh karena itu, besarnya pajak dalam skema umum dapat lebih kecil, sama, ataupun lebih besar dibandingkan tarif final 0,5%, bergantung pada struktur biaya masing-masing usaha.
Perlu dicatat pula bahwa penggabungan omzet hanya digunakan untuk menguji batas Rp4,8 miliar. Setelah status tersebut ditentukan, setiap wajib pajak maupun perseroan perorangan tetap menghitung dan melaporkan kewajiban pajaknya secara terpisah sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pasangan suami istri yang menjalankan usaha secara terpisah atau memiliki perseroan perorangan, ketentuan baru dalam PP 20/2026 perlu menjadi perhatian sejak awal.
Langkah yang dapat dilakukan adalah menghitung total omzet gabungan selama tahun 2026, meliputi omzet usaha suami, usaha istri, penghasilan anak yang belum dewasa, serta seluruh perseroan perorangan yang dimiliki keluarga.
Apabila hasilnya mendekati atau bahkan telah melampaui Rp4,8 miliar, sebaiknya segera melakukan evaluasi atas skema perpajakan yang akan digunakan pada tahun berikutnya dan berkonsultasi dengan kantor pajak apabila diperlukan.
Dengan diberlakukannya Pasal 58 PP 20/2026, penilaian terhadap kelayakan penggunaan PPh Final UMKM tidak lagi berfokus pada omzet masing-masing entitas semata, tetapi juga mempertimbangkan keseluruhan kapasitas ekonomi dalam satu lingkup rumah tangga. Pendekatan ini diharapkan dapat membuat pemberian fasilitas perpajakan menjadi lebih tepat sasaran sesuai tujuan pembentukannya.
2026-06-27 10:28:29
2026-06-22 17:58:11
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved