Artikel Detail

Menjaga Stabilitas Perpajakan dalam Masa Implementasi PSAK 117

Sejak awal 2025, industri asuransi di Indonesia memasuki fase baru dalam pelaporan keuangan dengan diberlakukannya PSAK 117 mengenai kontrak asuransi. Standar ini mengadopsi prinsip IFRS 17 dan membawa perubahan mendasar dalam metode pencatatan keuangan perusahaan asuransi, mulai dari pengakuan pendapatan, pengukuran kewajiban, hingga transparansi informasi yang disampaikan kepada publik.


Berbeda dengan standar sebelumnya seperti PSAK 104, PSAK 328, dan PSAK 336, PSAK 117 menekankan penyajian kondisi ekonomi yang lebih realistis. Pendapatan premi tidak lagi dicatat besar di awal periode, melainkan diakui secara bertahap selama masa perlindungan berlangsung. Selain itu, kewajiban pengungkapan informasi juga menjadi lebih detail sehingga pengguna laporan keuangan dapat memahami profil risiko dan performa perusahaan asuransi secara lebih menyeluruh.


Meski demikian, perubahan di bidang akuntansi belum sepenuhnya diikuti oleh sistem perpajakan. Salah satu penyebabnya adalah proses penyesuaian administrasi pajak, termasuk implementasi Coretax DJP yang pada tahap awal masih disusun berdasarkan pendekatan PSAK lama. Kondisi tersebut terlihat dalam mekanisme pelaporan pajak tahun 2025, termasuk format lampiran 1G pada SPT Tahunan yang masih mempertahankan struktur sebelumnya.


PER-5/PJ/2026 sebagai Penghubung Masa Transisi


Dalam situasi transisi tersebut, hadirnya PER-5/PJ/2026 menjadi sangat penting. Regulasi ini berfungsi sebagai penghubung antara laporan keuangan berbasis PSAK 117 dan mekanisme perpajakan yang masih menggunakan pendekatan lama.


Secara umum, aturan ini menegaskan bahwa penghitungan penghasilan kena pajak (PKP) untuk tahun pajak 2025 tetap memakai metode berdasarkan PSAK sebelumnya dengan tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan kata lain, walaupun laporan keuangan komersial telah menggunakan PSAK 117, perhitungan fiskal belum langsung menyesuaikan sepenuhnya dengan standar akuntansi baru tersebut.


Di sisi pelaporan, wajib pajak tetap diwajibkan menyampaikan laporan keuangan audit yang disusun berdasarkan PSAK 117 dalam SPT Tahunan. Bersamaan dengan itu, laporan keuangan berbasis PSAK lama juga harus dilampirkan sebagai dasar penghitungan fiskal. Mekanisme ini menciptakan sistem pelaporan ganda yang dirancang secara terstruktur sebagai bagian dari proses penyesuaian, bukan sebagai bentuk ketidaksinkronan kebijakan.


Cakupan aturan ini pun cukup luas. Tidak hanya berlaku bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi, tetapi juga mencakup entitas asuransi dengan karakteristik khusus atau sui generis. Dengan demikian, sebagian besar pelaku industri perasuransian berada dalam kerangka pengaturan yang sama selama masa transisi berlangsung.


Jika dicermati lebih jauh, kebijakan ini menunjukkan pendekatan pemerintah yang cenderung pragmatis dan berhati-hati. Pemerintah tetap mendukung penerapan PSAK 117 demi meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, namun pada saat yang sama menjaga stabilitas basis pajak agar tidak terganggu akibat perubahan yang terlalu cepat.


Pendekatan tersebut juga relevan dengan kebutuhan menjaga konsistensi administrasi perpajakan, terutama di tengah proses pengembangan sistem Coretax DJP. Dengan jumlah perusahaan asuransi konvensional yang mencapai ratusan entitas di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan hingga awal 2026, perubahan fiskal yang dilakukan secara drastis berisiko menimbulkan ketidakpastian baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.


Bagi wajib pajak, keberadaan PER-5/PJ/2026 memberikan kepastian hukum yang cukup penting. Perusahaan tetap dapat menerapkan standar akuntansi terbaru tanpa harus menghadapi ketidakjelasan dalam perlakuan pajaknya. Di sisi lain, otoritas pajak juga dapat menjaga kesinambungan penerimaan dan administrasi perpajakan selama masa penyesuaian berlangsung.


Ke depan, harmonisasi antara PSAK 117 dan aturan perpajakan kemungkinan menjadi langkah yang tidak dapat dihindari seiring semakin matangnya implementasi standar baru serta kesiapan sistem administrasi pajak. Namun untuk saat ini, pendekatan transisi melalui PER-5/PJ/2026 dapat dipandang sebagai solusi kompromi yang cukup seimbang.


Pada akhirnya, PER-5/PJ/2026 tidak hanya berfungsi sebagai aturan administratif semata, melainkan juga bagian dari strategi pemerintah dalam mengelola perubahan besar di sektor keuangan. Di tengah perkembangan standar akuntansi internasional, kebijakan ini menunjukkan bahwa proses adaptasi tetap dapat dilakukan tanpa mengabaikan aspek stabilitas dan kepastian hukum perpajakan.