Artikel Detail

DJP Perketat Penagihan dengan Kebijakan Blokir Otomatis bagi Penunggak Pajak

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan guna menjaga stabilitas penerimaan negara. Salah satu kebijakan terbaru yang diterapkan adalah sistem pemblokiran otomatis (automatic blocking system) bagi wajib pajak yang tidak menyelesaikan kewajiban pajaknya. Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang memberikan wewenang kepada DJP untuk mengusulkan pembatasan bahkan penghentian akses terhadap sejumlah layanan publik tertentu.


Direktur Jenderal Pajak menyampaikan bahwa mekanisme pemblokiran otomatis tersebut mulai diterapkan secara resmi pada tahun 2025. Langkah ini ditujukan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak minimal Rp100 juta dan telah menerima Surat Paksa atas kewajiban yang belum dibayarkan.


Menurut DJP, kebijakan tersebut dinilai cukup efektif karena dapat membatasi akses layanan penting yang berkaitan langsung dengan aktivitas usaha para penunggak pajak. Adapun bentuk pembatasan yang dilakukan meliputi penghentian akses pada sistem kepabeanan serta sistem administrasi badan hukum. Hingga saat ini, DJP telah melakukan sejumlah pemblokiran terhadap wajib pajak yang memenuhi syarat untuk dikenakan tindakan tersebut.


Meski demikian, akses layanan publik yang diblokir masih dapat dipulihkan apabila wajib pajak memenuhi ketentuan tertentu. Beberapa syarat yang memungkinkan pencabutan pemblokiran antara lain:


  1. Utang pajak beserta biaya penagihan telah dibayarkan lunas;
  2. Adanya putusan pengadilan pajak yang menghapus kewajiban pajak;
  3. Dilakukan penyitaan aset dengan nilai minimal setara utang pajak dan biaya penagihan;
  4. Wajib pajak memperoleh persetujuan untuk mengangsur pembayaran pajak;
  5. Hak penagihan pajak telah kedaluwarsa;
  6. Adanya usulan dari pejabat yang menangani penagihan pajak.


Selain fokus pada penagihan tunggakan pajak, pemerintah juga meningkatkan pengawasan terhadap pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Salah satu langkah yang diterapkan adalah pengenaan denda secara otomatis bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan.


Dirjen Pajak menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang melewati batas waktu pelaporan akan lebih dulu menerima surat pengingat melalui Account Representative (AR). Namun, apabila setelah diberikan teguran kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, maka sistem Coretax akan secara otomatis menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dengan nominal denda sebesar Rp100 ribu.