AdminPajak.com mengucapkan selamat untuk kamu yang sudah mendirikan PT Perorangan 👍
Kamu sudah menjadi wirausaha mandiri yang sudah naik kelas saat ini. 👍
Tapi
tahukah kamu, sesudah PT Peorangan terbentuk dan NPWP PT Perorangan
sudah terbit, maka ada hak dan kewajiban perpajakan sehubungan dengan PT
Perorangan tadi.
Beberapa kewajiban perpajakan untuk PT Perorangan antara lain :
1. PT Perorangan wajib melakukan pelaporan SPT Bulanan dan SPT Tahunan
2. Pelaporan bulanannya seperti SPT PPH 21, PPH 23, dan kewajiban Potput lainnya
3.
Membayar PPH 0,5 % atas omset (PP 23 / 2018), kemudian fasilitas PPH 0,5 % ini hanya berlaku selama 3
tahun sejak WP terdaftar, artinya setelah 3 tahun, kamu menggunakan
tarif normal PPH Badan..
4. Membayar PPh Badan dengan tarif
normal, apabila omset kamu lebih dari 4,8 Milyar per tahun di tahun
pertama pendirian (perhitungan PPh Badan utk tahun kedua menggunakan
tarif normal, bukan 0,5%)
5. Apabila PT Perorangan kamu memilih
untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka kamu wajib memungut PPN
dan menerbitkan faktur pajak, dan melaporkan setiap bulannya dalam SPT
Masa PPN
Jika teman-teman terkendala dalam masalah adminstrasi
perpajakan, bisa menggunakan jasa AdminPajak.com karena AdminPajak.com
menggunakan platforn digital yang dapat di akses oleh seluruh member di
member area.
2025-06-11 16:29:51
2025-06-06 06:40:08
2025-06-04 11:06:31
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved