Artikel Detail

Apa sih Kewajiban Perpajakan setelah punya PT Perorangan ?

AdminPajak.com mengucapkan selamat untuk kamu yang sudah mendirikan PT Perorangan 👍

Kamu sudah menjadi wirausaha mandiri yang sudah naik kelas saat ini. 👍

Tapi tahukah kamu, sesudah PT Peorangan terbentuk dan NPWP PT Perorangan sudah terbit, maka ada hak dan kewajiban perpajakan sehubungan dengan PT Perorangan tadi.

Beberapa kewajiban perpajakan untuk PT Perorangan antara lain :

1. PT Perorangan wajib melakukan pelaporan SPT Bulanan dan SPT Tahunan

2. Pelaporan bulanannya seperti SPT PPH 21, PPH 23, dan kewajiban Potput lainnya

3. Membayar PPH 0,5 % atas omset (PP 23 / 2018), kemudian fasilitas PPH 0,5 % ini hanya berlaku selama 3 tahun sejak WP terdaftar, artinya setelah 3 tahun, kamu menggunakan tarif normal PPH Badan..

4. Membayar PPh Badan dengan tarif normal, apabila omset kamu lebih dari 4,8 Milyar per tahun di tahun pertama pendirian (perhitungan PPh Badan utk tahun kedua menggunakan tarif normal, bukan 0,5%)

5. Apabila PT Perorangan kamu memilih untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka kamu wajib memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak, dan melaporkan setiap bulannya dalam SPT Masa PPN

Jika teman-teman terkendala dalam masalah adminstrasi perpajakan, bisa menggunakan jasa AdminPajak.com karena AdminPajak.com menggunakan platforn digital yang dapat di akses oleh seluruh member di member area.