Artikel Detail

Penghasilan Dividen dan Luar Negeri Tak Kena Pajak, Simak Syarat dan Prosedur Pelaporannya di Coretax

Sejak 1 Januari 2025, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen serta penghasilan lain yang berasal dari luar negeri. Meski demikian, Wajib Pajak tetap harus memenuhi sejumlah ketentuan serta melaporkannya melalui sistem Coretax agar dapat memanfaatkan fasilitas ini.



Ketentuan Dividen yang Tidak Dikenakan Pajak


Aturan mengenai pembebasan pajak atas dividen dan penghasilan luar negeri tercantum dalam Pasal 370, 371, dan 374 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Secara garis besar, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:


  • Dana dividen atau penghasilan tersebut wajib diinvestasikan dalam instrumen tertentu, seperti:
    • Saham
    • Reksadana
    • Emas batangan
    • Tabungan atau deposito
    • Penyertaan modal, surat berharga, maupun sektor riil
  • Investasi harus direalisasikan paling lambat 31 Maret pada tahun berikutnya setelah penghasilan diterima
  • Dana investasi tersebut wajib dipertahankan minimal selama 3 tahun
  • Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasinya


Prosedur Pelaporan Realisasi Investasi melalui Coretax


Untuk melaporkan realisasi investasi atas dividen dan penghasilan luar negeri yang mendapatkan fasilitas bebas pajak, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan melalui Coretax:


  1. Akses situs coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak, kemudian pilih Layanan Administrasi dan klik Buat Permohonan Layanan Administrasi
  3. Pada bagian Jenis Pelayanan Wajib Pajak, pilih AS.39 e-Pelaporan lalu klik AS.39-01 LA
  4. Masuk ke submenu Alur Kasus
  5. Lengkapi seluruh kolom yang wajib diisi (ditandai dengan tanda bintang)
  6. Klik Tambah Data untuk mengisi formulir laporan dividen atau penghasilan lain yang diterima
  7. Isi periode pelaporan (reporting period) dengan kode berikut:
    • 1 untuk dividen yang diterima tahun 2024
    • 2 untuk tahun 2023
    • 3 untuk tahun 2022
  8. Tentukan jenis penghasilan (Income Type), seperti:
    • Dividen dalam negeri atau luar negeri
    • Penghasilan setelah pajak dari bentuk usaha tetap (BUT)
    • Penghasilan luar negeri tanpa BUT
  9. Lengkapi data lanjutan sesuai jenis penghasilan yang dipilih
  10. Setelah data sesuai, klik Simpan
  11. Tambahkan data investasi dengan menekan Tambah Data
  12. Isi tanggal investasi, pilih jenis investasi, serta mata uang yang digunakan
  13. Masukkan nilai investasi dan klik Simpan
  14. Pastikan status Wajib Pajak aktif. Jika tidak, gunakan tombol Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
  15. Klik Create PDF, pilih klasifikasi surat, lalu simpan
  16. Lakukan penandatanganan elektronik dengan klik Sign
  17. Pilih penyedia tanda tangan digital, masukkan passphrase, lalu klik Submit
  18. Pelaporan dinyatakan selesai jika muncul notifikasi “Kasus Ditutup”


Batas Waktu Pelaporan


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa laporan realisasi investasi wajib disampaikan secara berkala, dengan ketentuan:


  • Paling lambat akhir Maret untuk Wajib Pajak orang pribadi
  • Paling lambat akhir April untuk Wajib Pajak badan


Pelaporan ini harus dilakukan setiap tahun hingga tahun ketiga sejak dividen atau penghasilan tersebut diterima.