NPPN: Solusi Praktis Hitung Pajak di Tengah Kesibukan
Di zaman yang serba instan seperti sekarang, banyak orang menginginkan segala sesuatu berjalan cepat dan tidak merepotkan—termasuk dalam urusan pajak. Hal ini membuat sebagian wajib pajak lebih memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dibandingkan harus menyusun pembukuan yang detail dan memakan waktu. Dengan metode ini, perhitungan pajak jadi lebih simpel, efisien, dan tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
NPPN adalah cara praktis untuk menentukan penghasilan neto bagi wajib pajak tertentu. Mekanismenya cukup sederhana: penghasilan bruto (omzet) dikalikan dengan persentase norma tertentu untuk mendapatkan penghasilan neto. Besaran persentase tersebut ditentukan berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) serta wilayah tempat wajib pajak berada.
Metode ini umumnya dipilih oleh wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, terutama yang merasa kesulitan menyusun pembukuan lengkap.
Perlu diingat, tidak semua wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas ini. NPPN hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas, seperti pengacara, dokter, konsultan, pedagang, arsitek, hingga pekerja seni dan olahraga.
Ada dua syarat utama:
Omzet dalam satu tahun tidak melebihi Rp4,8 miliar
Tidak menyelenggarakan pembukuan, melainkan hanya pencatatan sederhana
Untuk pasangan suami-istri dengan skema pemisahan harta/penghasilan (PH) atau yang memilih menjalankan kewajiban pajak masing-masing (MT), batas omzet dihitung secara gabungan. Artinya, jika total omzet keduanya dalam setahun melebihi Rp4,8 miliar, maka mereka tidak lagi bisa menggunakan NPPN dan wajib beralih ke pembukuan penuh mulai tahun pajak berikutnya.
Jika seorang istri memiliki penghasilan dari usaha atau profesi bebas, tetapi kewajiban pajaknya digabung dengan suami, maka pelaporan dilakukan dalam SPT Tahunan suami. Dalam kondisi ini, suamilah yang harus mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN agar fasilitas tersebut tetap bisa dimanfaatkan.
Bagi wajib pajak yang ingin menggunakan NPPN, pemberitahuan harus disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tiga bulan pertama tahun pajak berjalan. Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2026, batas akhirnya adalah 31 Maret 2026. Jadi, jangan sampai terlambat mengajukannya.
Ya, penggunaan NPPN tidak berlaku permanen. Wajib pajak harus mengajukan pemberitahuan setiap awal tahun pajak jika ingin terus menggunakan metode ini.
Jika tidak mengajukan pemberitahuan, maka wajib pajak dianggap memilih pembukuan. Bahkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, jika sudah menggunakan pembukuan pada suatu tahun pajak, maka pada tahun-tahun berikutnya tidak bisa kembali menggunakan NPPN. Artinya, sekali terlewat, Anda harus seterusnya menggunakan pembukuan penuh.
Sejak 2025, seluruh layanan perpajakan beralih ke sistem Coretax. Pengajuan NPPN pun kini dilakukan melalui platform tersebut dengan langkah yang cukup mudah:
1. Persiapan Awal
Pastikan akun Coretax sudah aktif dan Anda telah memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik.
2. Ajukan Permohonan
Login ke akun Coretax
Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan
Pilih layanan dengan kode AS.04 (Pemberitahuan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas)
Pilih sub-layanan NPPN
Simpan dan lanjutkan ke tahap berikutnya
3. Lengkapi dan Kirim
Isi seluruh data pada bagian Alur Kasus, terutama yang wajib diisi. Setelah itu, kirim permohonan.
Permohonan dinyatakan selesai jika status kasus sudah ditutup dan dokumen seperti Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) telah diterbitkan. Jangan lupa cek status NPPN di menu Daftar Fasilitas Saya untuk memastikan sudah aktif.
Menggunakan NPPN bisa menjadi pilihan cerdas bagi Anda yang ingin proses perpajakan lebih sederhana. Luangkan sedikit waktu di awal tahun untuk mengurus pemberitahuan ini melalui Coretax. Dengan langkah kecil tersebut, Anda bisa menghindari kerepotan besar di kemudian hari.
Jadi, masih ingin praktis dengan NPPN? Jangan tunda lagi—segera ajukan sebelum terlambat.
2026-03-16 05:46:13
2026-03-13 11:30:00
2026-03-11 16:23:14
2026-03-09 15:42:09
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved